Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi H. Muh. Nasri

- Editorial Team

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –  3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA bertempat di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : H. Muh. Nasri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat lahir : Makassar

Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 30 Mei 1978

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Hertasning Kom. Gubernur, Kelurahan Tidung, Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 180 RT 002/RW 003, Desa/Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga:  Diterima Presiden Prabowo, Menpora Erick Laporkan Rencana Akademi Olahraga dan Pusat Pelatnas hingga Pelaksanaan Literasi Finansial untuk Atlet

Terpidana H. Muh. Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar. Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan:

  1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali,
  2. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,
  3. Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,
  4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Baca juga:  Menpora Erick Sambut Baik Wacana Provinsi Penyangga untuk Dukung PON 2028 di NTT dan NTB
Baca juga:  Syamsu Rizal Dorong Penguatan Intelijen Maritim Nasional dan Soft-Power Indonesia

Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(*)

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Berita Terbaru