Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Kejahatan ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

Kedua pelaku berinisial TAR (46) warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat dan ARM (50) warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Pelaku TAR diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta. Sementara ARM ditangkap di kediamannya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

Kronologi Kejahatan
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan untuk menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta. Setelah mencapai kesepakatan, korban membayar harga tersebut, dan pelaku pulang membawa uang hasil penjualan.

 

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil yang sebelumnya dijual. Mereka menyepakati biaya sewa Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil meski waktu sewa telah berakhir lebih dari tiga bulan.

“Akibat kejadian ini korban merugia hingga Rp141 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” Ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu KABP M. Yunnus Saputra pada Jumat (24/1/2025)

Baca juga:  Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil menangkap Pengedar narkoba

Mobil Dijual Tanpa Izin
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Polisi menemui pemegang mobil tersebut dan terungkap bahwa mobil itu telah dijual oleh pelaku tanpa izin. Pemegang mobil juga mengaku menjadi korban karena surat kendaraan tidak dikembalikan, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterimanya.

Penangkapan Pelaku

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sementara ARM ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku TAR mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan bersenang-senang, sedangkan ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Baca juga:  Garasi Rent Car Pringsewu berikan Diskon Gila-Gilaan! Sewa Mobil di Pringsewu Mulai Rp250 Ribuan, Bonus Diskon Rp50 Ribu Per Hari!

Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan agar terhindar dari kasus serupa. “Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.(*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono
Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara
Penemuan Jasad di Gadingrejo, Polisi Tegaskan Tunggu Hasil Identifikasi
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Tawarkan Beragam Paket Menarik di Awal Tahun 2026. 
Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:51 WIB

Legislator Dorong Penanganan Sampah Lebih Serius di Kawasan Wisata

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:16 WIB

Wamenpora Taufik Terima Dirjen Pendidikan Jasmani dan Olahraga Afganistan, Bahas Peluang Kerja Sama

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:09 WIB

Calon Dewas BPJS Harus Miliki Indikator Kinerja yang Jelas Demi Perkuat Sistem JKN

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:02 WIB

Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Presiden Prabowo Dorong Perkembangan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:59 WIB

Wamenpora Taufik Tekankan Kolaborasi Berkelanjutan Sebagai Keberhasilan Olahraga Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:56 WIB

Reboisasi dan Rehabilitasi DAS Harus Jadi Prioritas Nasional

Berita Terbaru