KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

- Editorial Team

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Pengungkapan penyidikan tersebut bermula dari adanya temuan internal Bank BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka selaku mantri, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Baca juga:  191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK

Atas perbuatannya, tersangka G.K. disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Agustus 2025 sampai dengan 13 September 2025, dengan jenis penahanan Rutan. Tersangka dititipkan di Rutan Klas I Bandar Lampung.

Baca juga:  Partinia Kenalkan Kuliner Khas Lampung Barat Kepada Muli Provinsi Lampung

Dengan telah dilaksanakannya Tahap 2 tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.(Red GPS)

Berita Terkait

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru