Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar ke Provinsi Lampung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 24 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Sumatera Utara berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, sementara seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.

Pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli hunting Tim Opsnal Satres Narkoba di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di kawasan PO Bus. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

“Ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” kata Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Baca juga:  Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Selain menyita 24 kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Baca juga:  Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

Saat ini, Satres Narkoba Polres Pringsewu masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang terlibat dalam pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:47 WIB

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Senin, 22 Juni 2026 - 11:54 WIB

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Berita Terbaru