JPSI Minta Kejagung dan KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK/SMA di Lampung, Diduga Jadi Bancakan Puluhan Miliar
Globalpewartasakti.com |Bandar Lampung (GPS).
Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktik SMK dan SMA Negeri maupun Swasta di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut seluruh paket pengadaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Ichwan, hasil analisis awal JPSI terhadap proses penganggaran, pengadaan hingga realisasi proyek di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami aparat penegak hukum. Dugaan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan vokasi di Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai APBD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru berubah menjadi ladang bancakan oknum tertentu. Kami meminta Kejagung dan KPK membongkar dugaan ini hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegas Ichwan.
JPSI mengungkapkan sedikitnya terdapat empat pola dugaan penyimpangan yang ditemukan berdasarkan analisis awal.
Pertama, terdapat dugaan rekayasa pemenang pengadaan. Sebelum proses pengadaan berjalan, diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak tertentu mengenai penentuan penyedia berikut pembagian fee proyek yang disebut berkisar antara 15 hingga 17 persen.
Kedua, terdapat dugaan mark-up harga. Pengadaan disebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing tanpa pembanding harga pasar yang memadai sehingga harga barang yang dibayar negara diduga jauh lebih mahal dibanding harga sebenarnya.
Ketiga, terdapat dugaan permainan spesifikasi teknis. Barang yang diterima sekolah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, bahkan terdapat indikasi penggunaan produk rakitan atau kualitas di bawah standar, sementara dokumen administrasi tetap menyatakan barang memenuhi ketentuan.
Keempat, terdapat dugaan pembayaran 100 persen atas barang yang tidak layak digunakan. Berdasarkan temuan awal di sejumlah sekolah, JPSI menyebut ada indikasi barang yang rusak, tidak lengkap, atau tidak dapat dimanfaatkan dalam kegiatan praktik, namun pembayaran proyek diduga tetap dilakukan secara penuh.
Ichwan menilai dugaan tersebut harus segera diuji melalui audit investigatif dan pemeriksaan fisik di seluruh sekolah penerima bantuan.
“Kalau benar barang tidak sesuai spesifikasi, harganya dimark-up, atau bahkan tidak dapat digunakan siswa, maka yang dirugikan bukan hanya negara. Masa depan pendidikan anak-anak Lampung juga ikut menjadi korban,” katanya.
JPSI meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari proses penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, mekanisme pemilihan penyedia, distribusi barang, hingga proses pembayaran.
Adapun paket-paket pengadaan yang diminta untuk diperiksa antara lain Pengadaan Peralatan Praktik Rekayasa Perangkat Lunak SMK Swasta senilai Rp6,4 miliar, Teknik Audio Video SMK Negeri Rp4,8 miliar, Farmasi Klinis dan Komunitas SMK Swasta Rp4,5 miliar, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian SMK Swasta Rp3 miliar, Alat Praktik IPA SMA Swasta Rp2,08 miliar, serta berbagai paket pengadaan lainnya untuk SMK dan SMA Negeri maupun Swasta dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Ichwan juga meminta seluruh barang yang telah dikirim ke sekolah diperiksa satu per satu untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, merek, kualitas, jumlah, harga, hingga manfaatnya bagi proses pembelajaran.
“Kami tidak ingin aparat hanya memeriksa dokumen administrasi. Datangi sekolah, buka seluruh paket barang, cek satu per satu, cocokkan dengan kontrak dan harga pasar. Kalau ditemukan penyimpangan, proses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi,” tegasnya.
JPSI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap menyerahkan hasil analisis beserta data awal yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman apabila diperlukan.
Berikut daftar paket pengadaan alat praktik selengkapnya antara lain:
1. Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak SMK Swasta senilai Rp6,4 miliar.
2. Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Teknik Audio Video SMK Negeri (Paket Strategis) Rp4,8 miliar.
3. Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Farmasi Klinis dan Komunitas SMK Swasta Rp4,5 miliar.
4. Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian SMK Swasta Rp3 miliar.
5. Pengadaan Alat Praktik IPA SMA Swasta Rp2,08 miliar.
6. Pengadaan Peralatan Praktik Teknik Permesinan SMK Negeri Rp1,65 miliar.
7. Pengadaan Peralatan Praktik Teknik Konstruksi dan Perumahan SMK Negeri Rp1,6 miliar.
8. Pengadaan Peralatan Praktik Rekayasa Perangkat Lunak SMK Negeri Rp1,6 miliar.
9. Pengadaan Peralatan Praktik Teknik Instalasi Tenaga Listrik SMK Negeri Rp1,6 miliar.
10. Pengadaan Peralatan Praktik Animasi SMK Negeri Rp1,5 miliar.
11. Pengadaan Peralatan Praktik Farmasi Klinis dan Komunitas SMK Negeri Rp1,5 miliar.
12. Pengadaan Peralatan Praktik Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan SMK Negeri Rp1,5 miliar.
13. Pengadaan Peralatan Praktik Bisnis Retail SMK Negeri Rp1,5 miliar.
14. Pengadaan Peralatan Praktik Teknik Kendaraan Ringan SMK Swasta Rp1,5 miliar.
15. Pengadaan Peralatan Praktik Teknik Kendaraan Ringan SMK Negeri Rp1,5 miliar.
16. Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMK Swasta Rp936 juta.
17. Pengadaan Alat Praktik IPA SMA Negeri Rp832 juta.
18. Pengadaan Peralatan TIK SMA Swasta Rp832 juta.
19. Pengadaan Peralatan TIK SMA Negeri Rp624 juta. (*)







