Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS) –  Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan hingga penyembelihan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Juli 2026. Para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya seekor tapir terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Tak lama kemudian satwa tersebut berlari menuju kawasan Hutan Register 45.

Sesampainya di kawasan hutan, tapir itu diduga dikejar oleh beberapa warga. Hewan tersebut kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong hingga dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih hingga menyediakan golok yang digunakan untuk menyembelih tapir.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Korban di Lampung Selatan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.

“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujar Yuni, Jum’at (3/7/2026).

Yuni menjelaskan, seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Yuni.

Ia menegaskan bahwa satwa liar yang masuk kategori dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca juga:  Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

“Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga satwa liar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Yuni.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB