Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

- Editorial Team

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono, S.H. mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku berinisial A.K. (21) dan I.A.M.K. (15) diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, kemudian mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai sebelum melarikan diri.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Katibung langsung melakukan penyelidikan. Berkat keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan informasi yang berhasil dihimpun, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Katibung,” kata IPTU Rudi Yuwono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam perkara ini mengalami kerugian sekitar Rp4.171.000. Barang yang dilaporkan hilang antara lain berbagai merek rokok, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai yang berada di warung milik korban.

Menurut IPTU Rudi Yuwono, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, kemudian masuk melalui akses depan sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam warung.

Baca juga:  Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

“Modus yang dilakukan yakni masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik korban, kemudian mengambil berbagai barang dagangan dan uang tunai tanpa seizin pemilik. Seluruh rangkaian perbuatan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu botol bekas minuman keras yang berkaitan dengan perkara, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

IPTU Rudi Yuwono mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Baca juga:  Kepedulian Sosial, Humas Polres Lampung Selatan Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memasang sistem pengamanan yang memadai, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan setiap tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan pemberitahuan kepada pihak keluarga, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan 

Berita Terkait

Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Bersama HIPMI dan SPPG Kunjungi UMKM Petani Sayuran di Way Kalam
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:31 WIB