Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

- Editorial Team

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono, S.H. mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku berinisial A.K. (21) dan I.A.M.K. (15) diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, kemudian mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai sebelum melarikan diri.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Resmikan Sirkuit Yapema Racing Club dan Gelaran Grasstrack Motorcross

“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Katibung langsung melakukan penyelidikan. Berkat keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan informasi yang berhasil dihimpun, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Katibung,” kata IPTU Rudi Yuwono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam perkara ini mengalami kerugian sekitar Rp4.171.000. Barang yang dilaporkan hilang antara lain berbagai merek rokok, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai yang berada di warung milik korban.

Menurut IPTU Rudi Yuwono, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, kemudian masuk melalui akses depan sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam warung.

Baca juga:  Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

“Modus yang dilakukan yakni masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik korban, kemudian mengambil berbagai barang dagangan dan uang tunai tanpa seizin pemilik. Seluruh rangkaian perbuatan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu botol bekas minuman keras yang berkaitan dengan perkara, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

IPTU Rudi Yuwono mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Baca juga:  Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memasang sistem pengamanan yang memadai, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan setiap tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan pemberitahuan kepada pihak keluarga, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan 

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya
SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Berita Terbaru