Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Globalpewartasakti.com |JAKARTA(GPS). Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) RI, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., menyampaikan pandangannya terkait isu yang beredar mengenai pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ia meminta pemerintah dan aparat pengawas melakukan audit terbuka untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Dr. Suriyanto, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa nilai anggaran pembangunan satu unit Gedung KDMP mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, beredar pula dugaan bahwa dana yang diterima kontraktor hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta. Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya melalui hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya mengajak semua pihak menguji kebenaran informasi yang berkembang melalui audit dan transparansi,” ujar Dr. Suriyanto dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menilai keterbukaan sangat penting mengingat KDMP merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi desa.
Selain itu, Dr. Suriyanto juga menyinggung adanya informasi yang menyebut sebagian lokasi pembangunan diduga berada pada lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, informasi tersebut juga perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh kepastian, ia mengusulkan agar pemerintah, melalui kementerian terkait, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel proyek KDMP.
Menurutnya, dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak, serta bukti pembayaran kepada kontraktor dapat menjadi dasar untuk menjelaskan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan.
Dr. Suriyanto menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai kontrak dan pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan anggaran yang ditetapkan, maka isu yang berkembang dapat dianggap selesai.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit resmi, ia berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kementerian terkait, pelaksana proyek, maupun pihak kontraktor mengenai isu yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan selisih anggaran maupun status lahan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Globalpewartasakti.com mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red GPS)







