Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Modus gadai berujung jual beli kendaraan kembali memakan korban. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial RA (30) yang sempat kabur hingga ke luar provinsi.

RA diringkus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi kendaraan bermotor.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan sebuah mobil Datsun senilai Rp35 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui dan menerima kendaraan berikut STNK.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN

Namun, tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta. Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi, apalagi pelaku sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan dan harganya relatif dibawah harga pasaran.

Masalah muncul ketika beberapa waktu kemudian, pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Mereka juga menunjukkan dokumen BPKB asli. Menyadari adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing mendatangi Polsek Pringsewu Kota.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun RA tak lagi bisa dihubungi. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke polisi.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada pelaku. Namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang diduga sebagai otak utama penipuan.

“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.

Dari aksinya tersebut, RA mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Saat ini, polisi masih memburu S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya dalam transaksi kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tegas Ramon.

Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah jatuhnya korban lainnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru