Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Modus gadai berujung jual beli kendaraan kembali memakan korban. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial RA (30) yang sempat kabur hingga ke luar provinsi.

RA diringkus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi kendaraan bermotor.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan sebuah mobil Datsun senilai Rp35 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui dan menerima kendaraan berikut STNK.

Baca juga:  Tak Konsisten Soal Dugaan Ilegal Logging, LBH Ansor Minta Kapolda Lampung Balik ke Mabes.

Namun, tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta. Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi, apalagi pelaku sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan dan harganya relatif dibawah harga pasaran.

Masalah muncul ketika beberapa waktu kemudian, pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Mereka juga menunjukkan dokumen BPKB asli. Menyadari adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing mendatangi Polsek Pringsewu Kota.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Kembali Amankan Dua Pelaku Curat di Kecamatan Tulang Bawang Udik

Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun RA tak lagi bisa dihubungi. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke polisi.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada pelaku. Namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang diduga sebagai otak utama penipuan.

“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.

Dari aksinya tersebut, RA mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Antisipasi C3, Polsek Balik Bukit Perketat Patroli KRYD dan Objek Vital di Jam Rawan

Saat ini, polisi masih memburu S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya dalam transaksi kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tegas Ramon.

Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah jatuhnya korban lainnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru