Merasa ditipu, Rowi Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi.

Merasa ditipu, Rowi Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi.

Globalpewartasakti.com |Lampung Timur (GPS).
Diduga menjadi korban penipuan seorang warga bernama Sandi Muhamad Rowi Desa Raja Basa Batanghari, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya Ke Polres Lampung Timur.

Pantauan di lapangan, korban didampingi saksi dan kerabat nya melaporkan kejadian tersebut di Polres Lampung Timur pada senin (03/03/2025).

Korban saat ditemui awak media menyampaikan, kedatangannya bersama saksi dan keluarganya tersebut guna melaporkan dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

“Saya melaporkan salah satu warga Desa Rajabasa Batang Hari berinisial ( TF ) atas dugaan tindak pidana penipuan pada surat perjanjian sewa tanah/perkebunan sejak tahun 2024” ujar Rowi.

“Saya merasa bahwa TF ini sudah lari dari tanggung jawab, perjanjian sewa lahan /perkebun yg semesti nya lahan tersebut sudah kami garap dan kami tanami Akan tetapi sudah berjalan 7 bulan sejak tangal perjanjian 14 juli 2024 ini belum juga bisa saya garap sehingga kami merasa di rugikan dan menghambat usaha untuk menanam singkong / ubi kayu”Jelasnya.

Rowi juga mengaku sudah pernah melakukan upaya mediasi, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Rajabasa Batang Hari untuk mencari solusi dan di mediasi supaya bisa di selesaikan secara kekeluargaan. “Namun tidak ada Itikad baik dari pelaku (TF) hingga saat ini,” ungkapnya.

Karena itulah kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib upaya mencari keadilan.

Rowi berharap kepada Pihak Kepolisan Resort Lampung Timur bisa memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Nomor. LP/B/B2/III/2025/SPKT/Polres Lampung Timur / Polda Lampung tanggal 3 Maret 2025 pukul 11:48 WIB.
melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan dusun karang jaya RT 012 RW 005 desa negara nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

“Berharap terlapor berinisial TF, dugaan telah terjadi Tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dengan nilai kerugian Rp. 14.000.000 (empat belas juta Rupiah)” bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tutup nya. (Pulung AP GPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *