Merasa ditipu, Rowi Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi.

- Editorial Team

Senin, 3 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa ditipu, Rowi Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi.

Globalpewartasakti.com |Lampung Timur (GPS).
Diduga menjadi korban penipuan seorang warga bernama Sandi Muhamad Rowi Desa Raja Basa Batanghari, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya Ke Polres Lampung Timur.

Pantauan di lapangan, korban didampingi saksi dan kerabat nya melaporkan kejadian tersebut di Polres Lampung Timur pada senin (03/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban saat ditemui awak media menyampaikan, kedatangannya bersama saksi dan keluarganya tersebut guna melaporkan dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

“Saya melaporkan salah satu warga Desa Rajabasa Batang Hari berinisial ( TF ) atas dugaan tindak pidana penipuan pada surat perjanjian sewa tanah/perkebunan sejak tahun 2024” ujar Rowi.

Baca juga:  Rumah Makan Bebek Pak Gendut 2 kini hadir diPringsewu.

“Saya merasa bahwa TF ini sudah lari dari tanggung jawab, perjanjian sewa lahan /perkebun yg semesti nya lahan tersebut sudah kami garap dan kami tanami Akan tetapi sudah berjalan 7 bulan sejak tangal perjanjian 14 juli 2024 ini belum juga bisa saya garap sehingga kami merasa di rugikan dan menghambat usaha untuk menanam singkong / ubi kayu”Jelasnya.

Rowi juga mengaku sudah pernah melakukan upaya mediasi, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Rajabasa Batang Hari untuk mencari solusi dan di mediasi supaya bisa di selesaikan secara kekeluargaan. “Namun tidak ada Itikad baik dari pelaku (TF) hingga saat ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Ela, Musrenbang Tingkat Kecamatan Mari Kita Berkomitmen, untuk Terus Membangun Dusun, Membangun Desa, dan Membangun dari Bawah

Karena itulah kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib upaya mencari keadilan.

Rowi berharap kepada Pihak Kepolisan Resort Lampung Timur bisa memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Nomor. LP/B/B2/III/2025/SPKT/Polres Lampung Timur / Polda Lampung tanggal 3 Maret 2025 pukul 11:48 WIB.
melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan dusun karang jaya RT 012 RW 005 desa negara nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

Baca juga:  Penanganan Kecelakaan Wisatawan Asal Switzerland di Gunung Rinjani

“Berharap terlapor berinisial TF, dugaan telah terjadi Tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dengan nilai kerugian Rp. 14.000.000 (empat belas juta Rupiah)” bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tutup nya. (Pulung AP GPS)

Berita Terkait

Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas
Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat
Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Berita Terbaru