Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

- Editorial Team

Selasa, 15 April 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran hak normatif buruh kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di berbagai wilayah Lampung, termasuk di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu 15 April 2025.

Hasil investigasi tim media menemukan bahwa sejumlah karyawan PT Rama Jaya hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.893.070. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, karyawan juga bekerja melebihi batas jam kerja yang ditentukan dalam undang-undang, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa kepastian jaminan sosial.

Baca juga:  Pekon Podosari Pringsewu, MelaksanaKan Swadaya Bangun Jalan Rabat Beton Di Dusun Tiga.

Seorang pekerja bernama Pras, yang ditemui langsung oleh tim media di lokasi kandang ayam, mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Rama Jaya.

“Sekarang gaji saya Rp2 juta, ditambah tunjangan Rp200 ribu. Tapi tidak ada BPJS, kalau sakit ya cuma dikasih obat ringan,” ungkap Pras.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab kandang bernama Agus sempat menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan pada Selasa, 15 April 2025. Namun saat dihubungi kembali, Agus hanya menjawab singkat, “Itu urusan manajemen kami.”

Kejadian ini terungkap di awal April 2025, berlokasi di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan investigasi, praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa titik operasional perusahaan di wilayah Lampung.

Baca juga:  Aksi solidaritas Warga Sumber Agung, Swadaya 7 dump truk Sabes guna Penanggulangan Jalan berlubang Kewenangan Pemda Pringsewu

Pengupahan di bawah UMP tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran terhadap upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Banyak perusahaan berdalih telah menyediakan fasilitas seperti tempat tinggal dan makan tiga kali sehari sebagai bentuk kompensasi. Namun dalam ketentuan hukum, fasilitas tersebut tidak bisa menggantikan upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang sah, transparan, dan disepakati secara adil oleh kedua pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Kabupaten Pringsewu, Dewan Jaya, S.H., memberikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tapi praktik perbudakan modern seperti ini masih saja terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” tegas Dewan Jaya.
“Negara harus hadir. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, tidak boleh tutup mata. Ini saatnya penegakan hukum dijalankan secara tegas dan transparan.” pungkasnya.

Baca juga:  Gebyar Ramadan Taman Kota Parosil Harap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dewan Jaya juga menyatakan LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum bagi para pekerja dan akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Disnaker Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum.

Tim media akan terus memantau perkembangan klarifikasi dari pihak manajemen PT Rama Jaya yang dijanjikan pada 15 April 2025. Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan tegas, kekhawatiran bahwa buruh-buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan korporasi besar akan semakin terbukti.(Tim)

Berita Terkait

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”
Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk
Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Berita Terbaru