GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

- Editorial Team

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik, Klarifikasi, dan Konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu terkait sejumlah paket kegiatan Tahun Anggaran 2025–2026 yang dinilai perlu memperoleh penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat bernomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 tersebut diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, DPC GRIB Jaya Pringsewu menyatakan belum menerima tanggapan ataupun klarifikasi resmi.

Tidak adanya respons tersebut menjadi perhatian organisasi kemasyarakatan tersebut, terlebih menurut mereka permohonan informasi merupakan bagian dari kontrol sosial serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara.

Empat Paket Anggaran Menjadi Sorotan

Dalam surat tersebut, DPC GRIB Jaya Pringsewu meminta penjelasan atas beberapa kegiatan strategis, yakni:

1. Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran 2025

– Nilai anggaran: Rp10.973.828.000

GRIB Jaya meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, kebutuhan pembangunan, proses pengadaan, spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan fisik, sumber pendanaan, pengawasan, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.

2. Jasa Konsultasi Pengawasan Arsitek Tahun Anggaran 2026

– Jumlah paket: 3 paket
– Nilai anggaran: Rp560.900.538

Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pembagian paket, metode pengadaan, dasar penetapan nilai pekerjaan, ruang lingkup pengawasan, serta indikator keberhasilan pekerjaan.

Baca juga:  Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

3. Belanja Obat-obatan Tahun Anggaran 2026

– Jumlah paket: 4 paket
– Nilai anggaran: Rp2.144.668.673

Permintaan klarifikasi meliputi jenis obat yang dibeli, dasar perhitungan kebutuhan, metode pengadaan, distribusi, penerima manfaat, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi kelebihan stok, pemborosan, maupun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil pelayanan kesehatan.

4. Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2026

– Jumlah paket: 4 paket
– Nilai anggaran: Rp1.277.670.186

GRIB Jaya meminta penjelasan mengenai rincian BMHP yang dibeli, dasar kebutuhan, volume, harga satuan, mekanisme distribusi, hingga sistem pengawasan penggunaan anggaran.

“Efisiensi Dimananya?”

Panglima DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Eddi Rambo, menegaskan bahwa surat yang dikirim bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan keterbukaan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Jika pemerintah sedang menggaungkan efisiensi anggaran, maka pertanyaan kami sederhana, efisiensi itu diwujudkan dalam bentuk apa? Efisiensi dimananya? Justru keterbukaan akan menghilangkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Eddi Rambo.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak adanya jawaban atas surat tersebut justru memunculkan pertanyaan publik yang seharusnya dapat dijawab melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Menurutnya, transparansi merupakan langkah paling efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dugaan Potensi Pemborosan Perlu Dijelaskan

GRIB Jaya menilai bahwa sejumlah paket anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut memerlukan penjelasan secara rinci agar publik memahami urgensi, dasar kebutuhan, serta manfaatnya.

Baca juga:  Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

Menurut organisasi tersebut, apabila penjelasan tidak disampaikan secara terbuka, dapat muncul persepsi publik mengenai kemungkinan adanya:

– dugaan pemborosan anggaran;
– dugaan perencanaan yang kurang efektif;
– dugaan pembagian paket yang perlu dijelaskan dasar hukumnya;
– atau dugaan ketidakefisienan penggunaan keuangan daerah.

Namun demikian, seluruh hal tersebut masih berupa pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.

Mengawal Aspirasi Aksi Damai

DPC GRIB Jaya menyatakan surat tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di Kabupaten Pringsewu pada 18 Juni 2026.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah yang ditempuh mengedepankan mekanisme konstitusional melalui permohonan informasi publik sebelum mengambil langkah-langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum

Permintaan informasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”

Pasal 7 ayat (1):
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Baca juga:  Nama Kabag Ops Di Catut Untuk Menipu, Polres Pringsewu Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan responsif.

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Desak Evaluasi Tata Kelola

Eddi Rambo berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Dinas Kesehatan, segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami minta hanyalah keterbukaan. Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat. Transparansi justru menjadi benteng terbaik untuk menjaga kepercayaan publik.”

DPC GRIB Jaya menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memanfaatkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan atas surat permohonan informasi, klarifikasi, dan konfirmasi Nomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 yang telah diterima pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB. Apabila terdapat tanggapan atau hak jawab dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#GRIBJaya #Pringsewu #DinasKesehatan #Labkesda #KeterbukaanInformasiPublik #TransparansiAnggaran #PengawasanPublik #KontrolSosial #GoodGovernance #Akuntabilitas #EfisiensiAnggaran #Lampung #BeritaInvestigasi #Viral #BreakingNews

Berita Terkait

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru