Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Adik Kelas

- Editorial Team

Senin, 21 April 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Bandar Lampung (GPS)  – Satreksirm Polresta Bandar Lampung menangkap MFI (15), warga Langkapura, lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban sendiri merupakan adik kelas pelaku di sekolahnya.(20/4/2025)

Peristiwa asusila terjadi pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah, di wilayah Langkarura, Bandar Lampung.

Baca juga:  Kurun Waktu Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba

“Pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya, kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, dan hal itu dilakukan oleh pelaku di kamar rumah milik temannya tersebut,” Kata Kasat Reskrim, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali.

Baca juga:  Gagalkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, Polisi Amankan 8 Remaja dan Sajam

Kompol Enrico menambahkan saat perbuatan asusila tersebut terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya ada teman pelaku saja.

Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024.

Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (2/4/2025), sekirar pukul 14.00 WIB.

Pelaku berdalih perbuatan ini didasari atas suka sama suka.

Baca juga:  Wali Kota Bandar Lampung Lepas Peserta IMBI ASEAN Ride 2025

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang  No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” Kata Kasat Reskrim.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Walikota Eva Dwiana : Jalan Umbul Kunci Kini Sudah Aman dan Nyaman untuk Dilalui
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru