Tukar Uang Baru Berujung Tipu-Tipu, Ternyata Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Bui

- Editorial Team

Jumat, 25 April 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu telah menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelakau yang tinggal di Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6 No 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan berprofesi sebagai marketing penjualan tanah kapling, ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga:  Pemerintah Pekon Sri Rahayu Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Infrastruktur Lingkungan

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen. Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp. 32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro Pringsewu.

“Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025)

Baca juga:  Satpam Yang Seharusnya Menjaga, Di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis
Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar
Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi
Sempat Kabur Saat Akan Dioperasi, Gembong Curanmor Asal Lampung Dibekuk di Tangerang
Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Diamankan
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How to be a Great Teacher”
Mewakil Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Paripurna HUT ke-62 Provinsi Lampung
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 8 April 2026 - 12:14 WIB

Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Selasa, 7 April 2026 - 12:04 WIB

Wamenpora Dukung GT World Challenge Asia 2026 Sebagai Momentum Perkembangan Sport Tourism Indonesia

Selasa, 7 April 2026 - 11:58 WIB

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

Selasa, 7 April 2026 - 11:49 WIB

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 6 April 2026 - 13:16 WIB

Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

Senin, 6 April 2026 - 13:08 WIB

Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi El Nino, Mentan: Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:02 WIB

Kementan dan KemenPU Bangun Sumur Bor Dalam di Mojokerto, Petani Hemat Biaya hingga 80 Persen

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Lampung Selatan

Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:42 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:35 WIB