Tukar Uang Baru Berujung Tipu-Tipu, Ternyata Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Bui

- Editorial Team

Jumat, 25 April 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu telah menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelakau yang tinggal di Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6 No 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan berprofesi sebagai marketing penjualan tanah kapling, ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga:  Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen. Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp. 32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro Pringsewu.

“Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025)

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan
Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security
Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Sumber Agung dan Bandung Baru
Polres Lampung Utara Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Sajam
Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:10 WIB

Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:58 WIB

Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:50 WIB

Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Sajam

Senin, 18 Mei 2026 - 13:35 WIB

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:32 WIB

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

Berita Terbaru