Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

- Editorial Team

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (25/5/2026).

Tersangka inisial RD (34) berdomisili di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi I dan Saksi J mengecek lahan kebun sawit milik korban Vendi Pradana.

Setibanya di kebun pukul 09.00 Wib kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban.

Setelah itu, kedua saksi melaporkan kepada korban bahwa telah terjadi peristiwa pencurian buah sawit di kebun miliknya, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.390.400,-.

Baca juga:  Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Di Batanghari Diamankan Polisi

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut..

Terlapor dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah anggota Polres Way Kanan menerima informasi dari warga bahwa terlapor diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan dikediaman Kepala Kampung Kampung Dewa Agung, Bahuga.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan beserta tiga anggota menuju rumah Kepala Kampung Dewa Agung, setibanya di lokasi anggota melakukan interogasi awal dan mengamankan diduga terlapor.

Baca juga:  Belasan Juru Parkir Liar di Pasar Tengah Digelandang Ke Polresta Bandar Lampung

Setelah itu, terlapor dan barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kg, sepeda motor jenis honda revo absolute tanpa nopol, dodos dan keranjang dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan
Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Senin, 6 Juli 2026 - 12:14 WIB

Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:31 WIB

Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:09 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan

Berita Terbaru