Dugaan Skandal Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Di Tengah Derita Buruh, Suara Kemanusiaan Menggema.

- Editorial Team

Sabtu, 26 April 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Skandal Upah Murah di PT Rama Jaya Lampung: Di Tengah Derita Buruh, Suara Kemanusiaan Menggema.

Globalpewartasakti.com |Lampung(GPS).
Babak baru perjuangan buruh kembali mengemuka dari jantung industri peternakan ayam broiler di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Rama Jaya Lampung, perusahaan besar yang bergerak di sektor peternakan, kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali mencuat.

Setelah berita sebelumnya ramai diberitakan, gelombang kesaksian dan dukungan terus berdatangan dari berbagai pihak.Salah seorang masyarakat yang mengetahui kondisi di PT itu menyampaikan keterangannya:

Info dari narasumber yang meminta namanya tidak dipublish “Bener, saya juga gak tega. Banyak teman saya kerja di PT itu. Gajinya cuma Rp1 juta, itu pun masih kotor. Jam kerjanya juga lama. Dan itu bukan cuma di cabang Tulungagung Gading Rejo aja, tapi juga di kandang-kandang lainnya.” jelasnya.

Keterangan dari Salah Seorang Karyawan via Telepon:

Baca juga:  Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Saat dihubungi tim media melalui telepon, dan memohon agar dirahasiakan. Salah seorang Buruh PT Rama Jaya Lampung yang bekerja di bagian peternakan ayam memberikan keterangan sebagai berikut:

“Kalau untuk anak baru yang baru bergabung di PT Rama Jaya Lampung ini, mereka hanya mendapatkan gaji sekitar Rp1 juta per bulan, dan itupun masih kotor. Selain itu, tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan, lembur juga tidak ada. Jam kerja kita pagi sampai sore kalau pas panen kadang sampai malam.Untuk menambah penghasilan, mereka hanya bisa mengandalkan uang tambahan dari penjualan kotoran ayam yang cuma sekitar Rp300 ribu per bulan.”
ungkapnya.

Gelombang Kesaksian dan Solidaritas Mengalir Deras

Masyarakat, Serikat buruh dan juga Lembaga Persatuan media mulai bersuara. Mereka menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi yang menciderai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Disnaker Provinsi Lampung Turun Tangan: Bentuk Nyata Perjuangan

Baca juga:  TRADISI PELEPASAN PRAJURIT TERBAIK ELANG SAMUDERA BATALYON INFANTERI 7 MARINIR

Kamis, 25 April 2025, tim media mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sebagai bentuk konkret pelaporan dan perjuangan.

Dua pejabat Disnaker, Wahyu dan Angga, memberikan tanggapan langsung:

“Kami akan pelajari terlebih dahulu terkait laporan dan temuan ini. Segera kami tindak lanjuti dan koordinasikan siapa pengawas yang akan turun ke lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat tembusan klarifikasi ataupun hak jawab dari manajemen PT Rama Jaya Lampung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya soal keterbukaan pihak perusahaan dalam merespons isu publik yang menyangkut hak hidup para pekerja.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar UMP. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Apresiasi Bimtek Vokasional Pembuatan Gula Semut

Tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan juga merupakan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 109 Tahun 2013, dan dapat menimbulkan sanksi hukum lanjutan.

Suara Keadilan: Tidak Ada yang Kecil dalam Pelanggaran Hak Buruh

Upah bukan hanya angka ia adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika upah direndahkan, maka nilai kemanusiaan ikut dilukai. Kasus PT Rama Jaya Lampung bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga etika dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Seruan Publik: Transparansi dan Tanggung Jawab

Tim media menyerukan kepada pihak PT Rama Jaya Lampung untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Ruang hak jawab tersedia dan akan dimuat sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Publik berhak tahu,Buruh berhak dihormati,dan Negara wajib hadir.

Tim media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi memastikan tak ada lagi buruh yang hidup dalam bayang-bayang eksploitasi perbudakan. Karena ini bukan sekadar berita,Ini adalah perjuangan.(Eddie Rembo GPS)

Berita Terkait

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa
Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN
Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana
Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk
Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap
Pemkab Tubaba Gelar Pelatihan Trauma Healing, Perkuat Petugas Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Dari Penerima Jadi Pemberi: Transformasi Indonesia Menjadi Negara Donor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Legislator Dukung Menaker Yassierli Tindak Tegas Perusahaan Nakal Soal TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pemerintah Fokus Tiga Tujuan Utama Guna Tingkatkan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:52 WIB

BKSAP: Konsensus Jadi Kunci Stabilitas ASEAN di Tengah Ketegangan Global

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Selama Setahun Periode Pemerintahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kemenperin dan ITB Teken Kerja Sama Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Kemenpora Rumuskan Indikator Strategis untuk Dorong Kemandirian Industri Olahraga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:41 WIB

HET Pupuk Turun 20 Persen, Usman Husin: Kado 1 Tahun Pemerintahan Bagi Para Petani

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:07 WIB