KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU TETAPKAN G.K. SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT.BRI UNIT PRINGSEWU.

- Editorial Team

Senin, 28 April 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU TETAPKAN G.K. SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT. BRI UNIT PRINGSEWU.

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Senin 28 April 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan G.K. yang menjabat sebagai Mantri pada kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode 2020–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dilakukan oleh G.K. dalam tindak pidana korupsi a quo.

Modus Operandi yang dilakukan G.K., selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Baca juga:  Jam-Pidum Asep Nana Mulyana Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka G.K. selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

Terhadap Tersangka G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Perlu kami sampaikan Penyidikan ini berdasarkan laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedepan kami bersama-sama akan melakukan perbaikan Tata Kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Nazir GPS)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru