KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU TETAPKAN G.K. SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT.BRI UNIT PRINGSEWU.

- Editorial Team

Senin, 28 April 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU TETAPKAN G.K. SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT. BRI UNIT PRINGSEWU.

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Senin 28 April 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan G.K. yang menjabat sebagai Mantri pada kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode 2020–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dilakukan oleh G.K. dalam tindak pidana korupsi a quo.

Modus Operandi yang dilakukan G.K., selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Baca juga:  Satgas PKH Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka G.K. selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

Terhadap Tersangka G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Terima Audiensi PP Muslimat NU, Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU

Perlu kami sampaikan Penyidikan ini berdasarkan laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedepan kami bersama-sama akan melakukan perbaikan Tata Kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Nazir GPS)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Bupati Parosil Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Cepat bagi Masyarakat Lampung Barat
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:51 WIB

FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.

Berita Terbaru