Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan Tebang Pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

- Editorial Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan tebang pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu diduga tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam merespons laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Perbedaan perlakuan mencolok antara laporan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media, Minggu 25 Mei 2025.

Disnaker Pringsewu disebut lamban menanggapi laporan dari awak media terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan salah satu PT di wilayah Pringsewu. Padahal laporan tersebut mencakup isu serius seperti pembayaran gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pengaturan jam kerja.
Sejak 7 April 2025 berita tersebut dimuat dimedia Globalpewartasakti.com yang berjudul “Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.”
Disnaker Kabupaten Pringsewu terkesan dingin dan beku dengan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan tersebut yang masuk dalam wilayah kerjanya.

Ironisnya, tanpa melakukan penyelidikan mendalam, respons yang muncul justru terkesan meremehkan laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak dinastenagakerja Pringsewu menutup mata bahkan diduga main mata atas kewajiban-kewajiban normatif ketenagakerjaan yang seharusnya dipatuhi oleh badan usaha berbadan hukum.

Salah satu UMKM yang juga dilaporkan atas dugaan serupa justru mendapat perlakuan yang berbeda. Respons Disnaker dinilai sangat agresif, bahkan disebut-sebut nyaris menyerupai tindakan penindakan pidana yang jelas diluar tupoksinya. Sikap ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan norma hukum ketenagakerjaan tidak dilakukan secara proporsional dan profesional.

Baca juga:  Polsek Pugung Identifikasi Temuan Mayat di Sekitar Sungai Talang Lebar

Peristiwa ini mencuat sepanjang beberapa pekan terakhir setelah sejumlah awak media dan masyarakat mengajukan pengaduan kepada Disnaker Pringsewu, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan. Lokasi yang disorot berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fakta bahwa Disnaker tampak lebih sigap terhadap pelaku UMKM dibanding PT, padahal PT sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dan terikat regulasi undang-undang ketenagakerjaan, menuai kritik. UMKM yang sejatinya beroperasi dalam keterbatasan, justru diperlakukan seperti pelanggaran berat, sementara perusahaan besar tampak mendapat perlindungan tidak resmi. Ada apa dengan Disnaker Kabupaten Pringsewu?

Sejumlah kalangan mendesak Disnaker Pringsewu untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan ketenagakerjaan. Penegakan hukum norma ketenagakerjaan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi terhadap skala usaha UMKM dan PT.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Tiga Pelaku Pemerasan atau Pengacaman

Pertanyaan Kritis untuk Disnaker:

Apakah Disnaker benar-benar memahami perbedaan pengaturan norma hukum ketenagakerjaan antara UMKM dan PT dalam konteks ketenagakerjaan?

Apa dasar hukum yang digunakan saat menyatakan satu pelaku usaha bersalah sementara lainnya yang skala nya jauh lebih besar dibebaskan tanpa pemeriksaan mendalam?

Sudahkah seluruh pelaku usaha di Pringsewu diperiksa tanpa pandang bulu?

Dan yang terpenting, tidakkah Disnaker ingin melihat UMKM tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja secara signifikan?

Keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan hanya akan terwujud jika pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum. Bila tidak, ketimpangan ini justru dapat membunuh semangat para pelaku usaha kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal diwilayah Kabupaten Pringsewu kedepannya.(Eddie Rambo GPS)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan
Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M
Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Kunjungan Gubernur Lampung Dan BBWS Bahas Penanggulangan Banjir
Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi
Penguatan Posyandu 6 SPM Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Pemkab Tubaba lepas 147 Calon Jamaah Haji

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:26 WIB

Di KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Penguatan Ketahanan Pangan Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31 WIB

Fikri Faqih Dorong Kemandirian Pangan Keluarga di Tegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:06 WIB

Investasi vs Keberlanjutan, Legislator Ingatkan Risiko Lingkungan di Balik KEK Kura-Kura Bali

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:57 WIB

Bertemu Langsung Presiden Prabowo, Ratusan Pelajar Jabar Rasakan Pengalaman Berkesan di Istana

Senin, 4 Mei 2026 - 12:17 WIB

Komisi V DPR Dukung Turunkan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen Demi Kesejahteraan Ojol

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:35 WIB

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB