Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

- Editorial Team

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial G.S.P. (19tahun, asal Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawah) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Satelit 1, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban yang merupakan seorang pelajar melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11 setelah kembali ke kamar kosnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos korban dengan memanfaatkan kondisi gembok pintu yang telah rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil laptop yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.549.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Satelit, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Baca juga:  Wajah Baru Pengurus Golkar Lampung

Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.S.P. tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11, yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyp, S.Tr.K., S.I.K menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.

Baca juga:  Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan pintu dan sistem pengamanan tempat tinggal dalam kondisi baik guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan. Saat ini, tersangka G.S.P. telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro 

Berita Terkait

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 12:26 WIB