Anak Angkat Ditangkap Polsek Gunung Sugih Usai Curi Uang Senilai Rp 125 Juta Lebih dari Rekening Ibunya!

- Editorial Team

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  –  Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus penyalahgunaan aplikasi perbankan digital Brimo.

Pelaku berinisial RA (30) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap pada Kamis dini hari, Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat telah menguras uang milik korban YA (66) warga Kampung setempat, melalui akun Brimo milik korban.

Tak tanggung tanggung, pelaku yang merupakan anak angkat korban itu menguras uang milik ibu angkatnya senilai lebih dari Rp 125 juta.

Kapolsek mengatakan, kejadian ini diketahui saat korban hendak melakukan penarikan uang di Unit BRI Gotong Royong, namun terkejut setelah melihat saldo rekeningnya kosong.

Baca juga:  Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

“Setelah meminta rekening koran, barulah diketahui ada transaksi mencurigakan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.

Peristiwa pencurian itu sendiri, lanjutnya, terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih.

“Pelaku diduga telah mengakses akun BRImo milik korban dan melakukan penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 125 juta,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan anak angkatnya itu ke Polsek Gunung Sugih.

Baca juga:  Kawanan Pencuri Sasar Mobil di Adiluwih, Kapolsek Sukoharjo Ingatkan Kewaspadaan dan Sistem Keamanan Tambahan

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 selama tahun penjara,” tutup AKP Yudi.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB