Modus Pacaran, Pemuda Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Ancam Korban

- Editorial Team

Sabtu, 6 September 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang dikenal dengan panggilan Gayi itu ditangkap polisi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.

 

Saat dilakukan penangkapan, GS sempat berusaha melawan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, polisi yang sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan akhirnya berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban tindakan tak pantas dari pacarnya.

 

Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila. Lebih parah lagi, pelaku merekam aksi tersebut melalui ponselnya, lalu menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.

Baca juga:  Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam

 

“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya video yang tersebar. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. Dari laporan itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra ada Sabtu (6/9/2025)

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik tersangka.

Baca juga:  Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Mayat di Pantai Lantera Walur

 

GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan pasal  76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026
Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Berita Terbaru