Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Penyerapan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data resmi pemerintah seluruh pagu anggaran sebesar Rp 715.235.000 telah cair 100 persen hingga 20 Desember 2024. Namun sejumlah warga menyuarakan keresahan: mengapa pembangunan tak sebanding dengan nominal sebesar itu?

Data menunjukkan bahwa dana desa telah dialokasikan ke berbagai kegiatan, namun muncul indikasi belanja dengan item-item yang dipecah-pecah dan kegiatan berulang yang mengundang tanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan Sistem Informasi Desa dilakukan lima kali, total mencapai Rp 10,5 juta.
Operasional Pemerintah Desa muncul berkali-kali dengan total lebih dari Rp 28 juta.
Pemutakhiran Profil Desa, Posyandu, dan Jalan Usaha Tani juga dicatat dalam banyak bagian dengan nominal terfragmentasi.

Baca juga:  Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Pemerintah Desa Tri Mulyo sebagai pelaksana utama dana desa, wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Data terakhir yang diperbarui 20 Desember 2024 menunjukkan seluruh tahapan pencairan telah tuntas, namun pantauan lapangan dan keluhan warga belum sejalan dengan data yang dilaporkan.

“Kalau memang uangnya sudah habis disalurkan, kenapa jalan usaha tani masih rusak? Posyandu pun tidak tampak ada yang baru,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, “Kami ingin tahu, apakah semua ini memang benar-benar direalisasikan atau hanya berhenti di atas kertas?”

Baca juga:  Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Untuk menjamin keterbukaan informasi, awak media akan segera mengirimkan surat resmi permohonan:
– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ) tahun 2023 dan 2024
– Dokumen rincian realisasi kegiatan dan belanja
– Salinan notulen musyawarah desa serta bukti fisik pelaksanaan kegiatan.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

> Pasal 11 huruf c:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik berkaitan dengan kegiatan dan kinerja yang berhubungan dengan masyarakat.”

Jika tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka akan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui mekanisme sengketa informasi.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat dikenakan:

Baca juga:  Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu

> Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Media ini menekankan bahwa semua informasi disusun secara independen dan berdasarkan data resmi. Hak jawab dari pemerintah desa sangat kami hargai dan akan kami muat secara adil dalam berita lanjutan jika diberikan.
ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216xxxx , kades tidak menanggapi dan memilih bungkam.(red)

Berita Terkait

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB