Terlibat Dalam Kasus Pencurian, 2 Warga Kecamatan Sekampung Udik Diamankan Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) –  Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.(4/8/2025)

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didamping Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan kedua pelaku berinial UM (20) wanita, warga desa Brawijaya kecamatan Sekampung Udik dan SU (36) warga desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Nekat Menambang Pasir Secara Ilegal, Polres Lamtim Amankan Pelaku

Kejadian bermula pada hari Jumat (27/12/24) sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban Berinisial HY yang beralamat di Desa Sumberejo RT 014 RW 009, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan, kemudian mengambil sejumlah barang berharga berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop, 2 unit handphone, 1 buah jam tangan merk Seiko dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp29.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil menemukan jejak pelaku. Pada hari Senin (4/8/25) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara IPTU A.E. Siregar, S.Sos, melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang telah teridentifikasi.

Baca juga:  Petik Jagung Ditengah Malam, Seorang Warga Jabung Ditangkap Polisi

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat (Tadah).(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Wabup Azwar Hadi Tinjau Bazar UMKM Ramadan di Pasar Sukadana
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
H-10 Lebaran, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Cek Harga Sembako di Pasar Sukadana: Stok Aman, Harga Relatif Stabil
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:08 WIB

Pemkab dan Unsur Forkopimda Lampung Barat Matangkan Kesiapan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 13:01 WIB

Gerakan Pangan Murah di Kebun Tebu: Bupati Parosil Pastikan Stabilisasi Harga Pangan di Tengah Ramadan”

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bupati Resmikan Jembatan Way Sepagasan, Permudah Akses Penyaluran Hasil Pertanian Warga

Senin, 23 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Lampung Barat Minta BPS Bisa Membaca Situasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:29 WIB

Sekda Lampung Barat Pantau Harga Bapokting di Pasar Liwa Jelang Ramadhan

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:39 WIB

Bupati Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:11 WIB

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

Berita Terbaru