Tak Ada Hal Meringankan, Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi, Kelola Judi dan Miliki Senjata Api

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS) – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas akibat tembakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dari SS1 milik terdakwa.

 

Hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut majelis, penembakan dilakukan secara spontan saat penggerebekan berlangsung. Namun, dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan.

Baca juga:  Dana Desa Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Tahun 2024 Dianggap Terelesiasi 100%, Namun Sejumlah Kegiatan Dinilai Janggal!

 

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana mati, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” tegas Fredy.

 

Selain pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

 

Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan, di antaranya terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dipidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal.

Baca juga:  Semarak Budaya Lokal! Paguyuban Seni Kuda Lumping “Rukun Muda Santoso” Hidupkan Suasana di Pekon Pujiharjo.

 

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianatinya dengan membuka arena judi dan menembak mati tiga anggota Polri. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI,” kata Fredy.

 

Suasana ruang sidang berubah haru dan tegang ketika putusan dibacakan. Keluarga korban yang hadir langsung menangis dan berpelukan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, bahkan berteriak terima kasih kepada majelis hakim.

Baca juga:  Lowongan Kerja, Penerbit Erlangga Buka Lowongan kerja untuk Posisi Sales Representative (SR) di Lampung

 

“Terima kasih Pak Hakim, terima kasih,” ucapnya sambil menahan tangis.

 

Usai membacakan putusan, Fredy memberi wejangan kepada terdakwa. Ia menegaskan bahwa vonis ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa yang membabi buta menembak korban.

 

“Inilah yang kamu tanam. Kalau kamu tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur. Silakan lakukan upaya hukum,” ujar Fredy.

 

Mendengar hal itu, Kopda Bazarsah hanya terdiam dalam sikap istirahat. Sementara tangisan keluarga korban kembali pecah memenuhi ruang sidang.(*)

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif
Eva Dwianan : Pemerintah Bandar Lampung Rencanakan Pembangunan Sport Center Modern Pertama di Bandar Lampung
Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung
Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Wamenpora Taufik Harap Pebulu Tangkis Muda di Indonesia Masters Jaga Konsistensi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Okt 2025 - 12:51 WIB