Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025

- Editorial Team

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | PESAWARAN (GPS)  – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Pesawaran menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran pada Senin, (23/12/2024) dengan menghadirkan sebanyak 120 peserta yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Umum, Pejabat Pelaksana Teknis, serta Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masing masing perangkat daerah.

Turut hadir mewakili Bupati, Asisten Ekobang Marzuki, Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Nanang Sumarlin, serta Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron yang pada kesempatan ini bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan pada Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK). Sebuah instrumen yang digunakan KPK RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Asisten Ekobang Marzuki dalam sambutannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian. Oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.

Marzuki juga menjelaskan, untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa yang cepat dan mudah, dibutuhkan rencana pengadaan yang matang, di mana hasilnya nanti akan dimuat dalam RUP yang merupakan dasar untuk memulai suatu pengadaan dengan menekankan pada prinsip kebutuhan.

Baca juga:  Gelar Penanaman Perdana, Paguyuban Kelompok Tani Kakao Pesawaran Dorong Peremajaan Komoditas Unggulan Daerah

“Tanpa adanya RUP, maka proses pengadaan barang dan jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Untuk itu, pengguna Anggaran (PA) memiliki peranan besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam menyusun dan menetapkan RUP,” jelas Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menekankan bahwa dalam rangka memenuhi Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK), maka pengisian SIRUP harus dilakukan secara transparan, terbuka dan mencapai 100 persen. Untuk itu, ia turut mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

“Kita harus bekerjasama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron dalam penjelasannya menyampaikan bahwa mekanisme terkait pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Baca juga:  Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat

Yusron menyebut, setidaknya ada empat pihak yang harus terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, yang semua tugas dan wewenangnya telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Tentu dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, kita dapat meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Kabupaten Pesawaran dan mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Gema Ramadhan Yonif 7 Marinir: Prajurit dan Jalasenastri Berbagi Takjil di Ketapang.
Perkuat Disiplin dan Pengawasan Internal, Kapolres Pesawaran Lakukan Pengecekan Senpi Dinas Personel Jajaran
Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB

Presiden Prabowo Ajak Harus Perkuat Persatuan dan Perdamaian Hadapi Ketidakpastian Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:28 WIB

Menpora Erick Dukung Ms Glow For Men Malang Half Marathon 2026: Kolaborasi Untuk Memasyarakatkan Olahraga dan Majukan Sport Tourism

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:17 WIB

Tekan Impor BBM, Syarif Fasha Minta Kapasitas Kilang Dalam Negeri Ditingkatkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:08 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diperangi, Indonesia Harus Mandiri Pangan dan Energi

Senin, 9 Maret 2026 - 17:27 WIB

Gema Ramadhan Yonif 7 Marinir: Prajurit dan Jalasenastri Berbagi Takjil di Ketapang.

Senin, 9 Maret 2026 - 12:51 WIB

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA

Senin, 9 Maret 2026 - 12:47 WIB

Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan

Berita Terbaru