DPD PWRI Lampung Untuk Kesekian Kalinya Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik.

- Editorial Team

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD PWRI Lampung Untuk Kesekian Kalinya Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan atas sengketa Informasi Publik, dimana pihak pemohon adalah Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI), sedangkan termohon adalah PPID Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal S.Ag.,
dan anggota Majelis Komisioner, Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., mengabulkan permohonan pemohon sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon dengan register perkara nomor 005/VI/KIProv-LPG-PS/2025.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili dan memutuskan mengabulkan permohonan DPD PWRI Lampung selaku Pemohon.

“Memerintahkan Kepala Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Aminudin, selaku atasan PPID Teluk Pandan, memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Hurun Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Hurun Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Hurun Tahun Anggaran 2024,”ujar Ketua Majelis Komisioner.

Baca juga:  Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung

Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi antara DPD PWRI Lampung dengan PPID Hurun bermula permintaan informasi yang diajukan DPD PWRI kepada PPID Hurun. Namun PPID Hurun menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan Pemohon bukanlah sebagai petugas APIP. DPD PWRI Lampung kemudian menggugat PPID Hurun ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Dalam Keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum Andi Triawan S.H.,M.H.,selaku kuasa hukum DPD PWRI Lampung dari LBH PWRI mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang mengadili perkara a quo.

Baca juga:  Proses Penerbitan SIM di Polres Pesawaran Ikuti Prosedur Standar, Satpas Sediakan Fasilitas Pelatihan untuk Pemohon.

“Saya selaku salah satu Tim kuasa hukum pemohon yang mengikuti sidang putusan hari ini, mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang telah berlaku adil terhadap pemohon dan termohon, sehingga memutuskan perkara a quo ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Andi.

Menurut Andi, KI Provinsi Lampung sudah memberikan putusan yang tepat dalam komitmennya guna menegakkan hak publik atas informasi.

“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, memutuskan bahwa PPID Desa Hurun diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini,” ucap Andi.

Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa KIP Lampung berkomitmen menjaga transparansi publik.

Selain itu menurut Andi, sengketa ini adalah juga merupakan pembelajaran bagi semua pihak bahwa, informasi publik itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.

“Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Andi.

Lebih jauh Andi Triawan S.H.,M.H., yang merupakan pengacara muda yang penuh semangat dan energik itu mengatakan bahwa, permohonan informasi publik itu berdasarkan UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

“Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Tandas Andi.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam institusi pemerintah, Badan Publik, BUMN serta BUMD yang mengelola dan menggunakan keuangan negara. Keputusan ini berdasarkan asas keterbukaan informasi dan untuk mendukung kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemerintah.

Dengan keputusan ini, diharapkan PPID Hurun segera mengambil langkah konkret untuk memberikan data yang diminta. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dapat membuahkan hasil melalui jalur hukum. | (**)

Berita Terkait

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB