Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba: Dua Bandar Berhasil Diamankan dan Gubuk Tempat Konsumsi Sabu Dibakar Polisi

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah atau sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi basis penyalahgunaan narkotika.

 

Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Kampung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Enam orang ditangkap terdiri dari dua bandar dan empat pengguna.

 

Para bandar diketahui menyediakan fasilitas berupa gubuk-gubuk tersembunyi di tengah perkebunan sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu.

 

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa upaya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah, banyak diantaranya merupakan tersangka dari Kampung Komering Putih.

 

“Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi kami karena  dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” kata Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (21/8/25).

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Lebih lanjut, AKP Eko menjelaskan bahwa dua bandar yang berhasil ditangkap yakni RZ (30) dan AG (26).

 

Keduanya yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.

 

Kasat menjelaskan, awalnya Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan terhadap RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Di tempat persembunyian RZ selaku bandar narkoba, pihaknya turut mengamankan dua orang pria berinisial MH (32) dan AS (29), warga Kelurahan Gunung Sugih.

Baca juga:  Viralnya pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pesawaran, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Deni Lukman : LMPP Siap kawal

Mereka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu di gubuk yang disediakan oleh RZ.

 

Dari lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• 1 kotak warna hitam

 

Pengungkapan berikutnya, kata Kasat, dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 12.40 WIB.

 

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menggerebek gubuk narkoba lain di kawasan yang sama, dan menangkap AG (26), bandar sabu yang juga berasal dari Komering Putih.

 

Selain AG, dua penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42), warga Komering Agung, juga ikut diamankan.

 

Mereka kedapatan sedang membeli dan menggunakan sabu di gubuk yang disediakan oleh AG.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan kedua antara lain:
• 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu
• 1 bendel plastik klip bening
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• Uang tunai Rp320 ribu

Baca juga:  Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Evakuasi Jenazah Warga Ditemukan di Gubuk Kebun

 

Menurut AKP Eko, baik RZ maupun AG tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat untuk memakai narkoba.

 

Dua gubuk yang digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan tersebut pun telah dimusnahkan oleh aparat dengan cara dibakar.

 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, khususnya di wilayah Gunung Sugih dan Komering Putih.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eko.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Bupati Parosil Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Cepat bagi Masyarakat Lampung Barat
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK dan BPD Lampung Perkuat Akses Permodalan UMKM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:49 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Angkat Tema “Pertumbuhan Kesadaran”, Wujud Perjalanan 10 Tahun Program Kebudayaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:11 WIB

Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Sekala Bekhak XII Bukan Sekadar Pesta, Tapi Penjaga Jati Diri Lampung Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

Senin, 22 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:05 WIB

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Berita Terbaru