Tancap Gas di Awal Tahun, Polsek Bumi Ratu Nuban Bongkar Dua Kasus Pencurian dalam Sehari

- Editorial Team

Senin, 5 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Mengawali tahun 2026, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam waktu satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus pertama yakni pencurian besi bekas yang terjadi di Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/26), sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban AW (47).

 

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar depan dan mengambil besi bekas seberat kurang lebih 25 kilogram, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (4/1/26).

Baca juga:  SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

 

Usai menerima laporan, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan.

 

Di hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.

 

“Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Kampung Terbanggi Agung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan besi bekas, 2 buah besi klaher bekas, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 8148 FJ.

Baca juga:  Kejari Pringsewu Kembali Menerima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

 

Pelaku kini diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban dan dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.

 

Lebih lanjut, masih di hari yang sama, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban kembali mengungkap kasus pencurian lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) berupa handphone.

 

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban RI (37), warga Kampung Bumi Ratu.

 

“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (17/12/25), sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping dan mengambil satu unit HP Oppo A17K,” jelas Kapolsek.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.750.000 dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Baca juga:  Pertemuan Bilateral Indonesia-Singapura

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial SN (25) warga Kampung Bumi Ratu, pada Sabtu (3/1/26), beserta barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A17K milik korban.

 

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 591 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

 

Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Bumi Ratu Nuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegaskan bahwa Polri hadir dan responsif dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:37 WIB

Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Juli 2026 - 12:07 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Hasil Nyata Potensi Indonesia, dari B50 hingga Industri Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Berita Terbaru