Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan

- Editorial Team

Senin, 8 September 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria bernama S  (45), warga  Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian.

 

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian tersebut sempat berpindah tangan. Pelaku S.  ini menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut,” kata Rudy, Minggu (7/9/2025).

 

Setelah masuk DPO, polisi terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera mendapat informasi keberadaan pelaku S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.

Baca juga:  Aksi Sigap Tanggap Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Menangani Bencana Longsor Akses Utama Jalan Way Ratai Pesawaran

 

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian,” jelas Rudy.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing yang masih hidup, masing-masing jenis Jawa Randu dan Cross Boer.

Baca juga:  Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Seorang Wanita Diamankan Polisi

 

Saat ini, Sugianto ditahan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21,” tegas Rudy.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan 

Berita Terkait

Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Polsek Pugung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor
Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak
Polisi Tangkap Buronan Curas di Lampung Selatan, Satu Pelaku Ternyata Napi
Modus Pacaran, Pemuda Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Ancam Korban
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton
Pembunuhan Berencana Terungkap ! Dua Pelaku Berhasil di Bekuk Tekab 308 Polres Pesawaran Kurang dari 24 jam
Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejari Lampung
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 11:07 WIB

Menteri Dody Apresiasi Prasarana Sekolah Rakyat Menengah Pertama 21 Manado, Siap Cetak Generasi Muda Berkualitas

Jumat, 12 September 2025 - 11:02 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 67417844 Hektare dari 245 Perusahaan Korporasi

Jumat, 12 September 2025 - 04:39 WIB

Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila.

Kamis, 11 September 2025 - 13:30 WIB

Polsek Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan Dua Ton Beras

Kamis, 11 September 2025 - 13:21 WIB

Kemenkeu Paparkan Lima Program Strategis pada Raker Komisi XI DPR RI

Kamis, 11 September 2025 - 13:16 WIB

Andi Yuliani Paris Soroti Efektivitas KPI dan Pembangunan Sistem Informasi di Kemenkeu

Kamis, 11 September 2025 - 13:12 WIB

Siswa-Siswi SRMA Margaguna Haru dan Bahagia Disapa Presiden Prabowo

Rabu, 10 September 2025 - 12:07 WIB

Curas di Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga DPO Pelaku Curi Motor dan HP

Berita Terbaru

Berita

Bupati Pringsewu Resmikan Rumah BUMN

Jumat, 12 Sep 2025 - 11:31 WIB