Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Editorial Team

Sabtu, 20 September 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Respon cepat Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil Ungkap Kasus Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan Pencabulan sebagai mana di maksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerinrah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

‎Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menerangkan, peristiwa terjadi pada ‎Selasa Tanggal 02 September 2025 pukul 12.00 Wib di Dusun 13 Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga:  Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Bumi Nabung Ilir, 2 Pelaku Diamankan

Pada saat korban pulang dari sekolah menuju rumah berjalan kaki korban bertemu dengan pelaku di sekitar TKP kemudian pelaku berkata kepada korban ayo ikut saya karena ada orang tua kamu di sana, kemudian korban menjawab tidak mau dan terus berjalan kaki kemudian pelaku memaksa dan membekap korban dan membawa korban ke kebun yang berada di sekitar Tkp.

‎”Selanjutnya nya pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di sertai dengan ancaman bahwa korban akan di bunuh setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya. Jumat (19/9/25).

 

Kemudian korban pun lari pulang ke rumah menangis ketakutan dan bertemu dengan ibunya selanjut nya korban menceritakan kejadian yang telah di alami nya mendengar hal tersebut ibu dan Bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

‎Atas kejadian tersebut ibu kandung korban melaporkan terduga pelaku inisial AR ke Polres Lampung Utara dan membawa 1 Lembar Visum dari rumah sakit.

‎Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan di rumah pelaku yang ber alamatkan di Dusun 13 Desa Mulang maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga:  Wakil Menteri Kehutanan: Perlu Kerjasama Kementerian Pertanian untuk Hilirisasi Komoditas Pertanian Optimalkan Lahan Perhutanan Sosial

 

“Pelaku AR berhasil di amankan selanjutnya di bawa ke polres lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Ketua Yayasan Abdul Hakim Merasa kebal Hukum, Warga Sukaraja Siap Aksi.
Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan
Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot
Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum.
Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS.
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 2
Seorang Remaja Di Tangkap Dalam Penyalahgunaan Narkotika
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bunda Eva Dwiana : Warga Kota Bandar Lampung Berobat Gratis, Cukup datang ke Rumah Sakit Membawa KTP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Mobil Jenazah “Ambulance Paten” Milik Relawan kemanusiaan Bang Deri Jadi Sorotan, Murni Pengabdian Kemanusiaan.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Walikota Eva Dwiana : Menuju Zero TBC Sehat Bersama, Berobat Gratis dengan KTP

Selasa, 30 September 2025 - 11:59 WIB

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Eva Dwiana : Negeri Olok Gading Perbaikan Jalan Demi Kenyamanan Warga

Senin, 29 September 2025 - 12:38 WIB

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 September 2025 - 12:18 WIB

Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

Jumat, 26 September 2025 - 12:46 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Berita Terbaru