MENJAUHKAN PRAKTEK KORUPSI DI DESA: TANTANGAN DAN SOLUSI ANTISIPATIF.

- Editorial Team

Sabtu, 27 September 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENJAUHKAN PRAKTEK KORUPSI DI DESA: TANTANGAN DAN SOLUSI ANTISIPATIF

Globalpewartasakti.com Bandar Lampung(GPS)
Dana Desa, yang merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi di Indonesia, bertujuan untuk memperkuat pembangunan pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, alokasi dana desa didasarkan pada dua komponen utama: alokasi dasar dan alokasi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis setiap desa di kabupaten atau kota terkait. Mekanisme penyalurannya pun terbagi menjadi dua tahap, yaitu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan kemudian ke kas desa.

Namun, meskipun memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, pemberian Dana Desa sering kali tidak terlepas dari praktik-praktik penyalahgunaan atau korupsi oleh oknum perangkat desa. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang merupakan organisasi independen yang memantau isu-isu korupsi, sejak dimulainya program Dana Desa pada tahun 2015, jumlah kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa terus meningkat secara signifikan.

Tren dan Modus Korupsi Dana Desa

Selama periode 2015-2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat peningkatan yang signifikan dalam kasus korupsi yang terjadi di desa-desa di Indonesia. Pada tahun 2016, tercatat 17 kasus korupsi di desa dengan 22 tersangka, namun pada tahun 2022, jumlah tersebut melonjak menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka. Lonjakan yang signifikan ini mengindikasikan adanya permasalahan serius terkait tata kelola Dana Desa di berbagai wilayah, yang berpotensi memperburuk kondisi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh oknum perangkat desa dalam kasus korupsi Dana Desa adalah penggelembungan anggaran atau markup, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan namun dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Baca juga:  Kunjungan Menteri Perdagangan di Pondok Indah Mal

Proyek fiktif juga menjadi salah satu modus yang umum digunakan dalam korupsi Dana Desa. Perangkat desa membuat laporan proyek yang sebenarnya tidak pernah ada. Contohnya adalah kasus salah satu Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang kini tengah ditangani APH, salah satu oknum Kepala Desa, yang membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa. Laporan palsu ini digunakan untuk mencairkan dana, meskipun proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Manipulasi laporan juga merupakan modus korupsi yang sering terjadi. Kepala desa sering memalsukan laporan penggunaan Dana Desa, baik dengan mengurangi jumlah barang, menurunkan kualitas barang, atau membuat laporan fiktif.

Faktor Penyebab Korupsi di Desa

Korupsi Dana Desa tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang melibatkan sistem, individu, serta lingkungan sosial. Salah satu faktor utama yang menyebabkan korupsi adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, sehingga memberikan ruang bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi. Ketika masyarakat tidak dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana, peluang terjadinya penyalahgunaan semakin besar.

Selain itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di banyak desa juga menjadi faktor penyebab korupsi. Banyak perangkat desa yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditambah lagi, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait sering kali lemah dan kurang efektif. Kelemahan ini memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana tanpa terdeteksi atau tanpa tindak lanjut yang tegas.

Budaya korupsi yang mengakar di masyarakat juga turut memperparah kondisi ini. Di beberapa desa, korupsi dianggap sebagai hal yang biasa dan diterima secara sosial. Tekanan dari lingkungan atau kelompok kepentingan tertentu dapat mendorong perangkat desa untuk terlibat dalam praktik-praktik korupsi. Ketika tindakan korupsi tidak mendapatkan sanksi sosial yang tegas, budaya ini akan terus berulang dan sulit diberantas.

Baca juga:  PMI Lampung Timur Salurkan Bantuan Beras di HUT ke-80, Warga Rasakan Manfaatnya

Terakhir, lemahnya sistem pengelolaan keuangan desa juga membuka celah terjadinya korupsi. Banyak desa yang belum memiliki sistem pengelolaan yang teratur dan sesuai dengan regulasi. Minimnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan yang berlaku, serta implementasi yang tidak konsisten, membuat pengelolaan Dana Desa rentan terhadap penyalahgunaan. Tanpa sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat, potensi korupsi di desa akan terus ada.

Solusi Mengatasi Korupsi di Desa

Untuk mengatasi masalah korupsi di desa, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang efektif. Berbagai solusi yang dirancang tidak hanya bertujuan untuk mengurangi korupsi tetapi juga untuk memperkuat sistem pengelolaan dana di desa, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak harus berperan aktif dalam menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

Salah satu langkah penting adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap tahap pengelolaan dana, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Teknologi informasi dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung transparansi ini. Misalnya, penggunaan aplikasi e-budgeting dan e-reporting memungkinkan masyarakat dan pihak berwenang untuk memantau alokasi dan penggunaan dana secara real-time, sehingga meminimalkan peluang terjadinya penyelewengan.

Selain transparansi, penguatan pengawasan dan audit juga menjadi kunci penting dalam mencegah korupsi. Pengawasan internal oleh pemerintah daerah perlu ditingkatkan, sementara pengawasan eksternal oleh lembaga audit independen harus dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan ini. Forum-forum seperti musyawarah desa dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan mengawasi penggunaan Dana Desa.

Peningkatan kapasitas aparat desa adalah solusi lainnya. Para perangkat desa perlu diberikan pelatihan dan pendampingan yang memadai dalam mengelola keuangan dan administrasi desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi terkait Dana Desa, aparat desa diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan, tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas.

Baca juga:  Presiden Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Pemberdayaan masyarakat juga sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat harus diberikan akses yang cukup terhadap informasi mengenai penggunaan dana dan dilibatkan dalam setiap tahapan pengelolaannya. Partisipasi masyarakat akan menciptakan kontrol sosial yang kuat, mendorong aparat desa untuk lebih bertanggung jawab. Masyarakat yang aktif dan berani melaporkan dugaan penyalahgunaan dana akan membantu menciptakan pemerintahan desa yang lebih bersih.

Penggunaan teknologi untuk monitoring dan evaluasi juga dapat menjadi solusi yang efektif dalam mencegah korupsi. Aplikasi berbasis online dapat memudahkan pemerintah, auditor, dan masyarakat dalam memantau penggunaan Dana Desa secara langsung. Dengan sistem pelaporan dan pengawasan digital yang terbuka untuk umum, penyalahgunaan dana dapat dideteksi lebih cepat, sehingga tindakan korektif dapat segera diambil.

Sebagai penutup, pencegahan dan penanganan korupsi Dana Desa memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait. Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi pilar utama dalam upaya ini. Selain itu, memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa juga merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan dana yang sering kali terjadi akibat ketidakpahaman atau ketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola keuangan secara benar.

Akhirnya, penggunaan teknologi digital untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa adalah salah satu inovasi yang dapat dioptimalkan. Aplikasi e-budgeting dan e-reporting, yang memungkinkan pelaporan secara transparan dan real-time, dapat membantu menciptakan sistem pengelolaan yang lebih akuntabel. Dengan menggabungkan berbagai solusi ini, kita dapat berharap bahwa korupsi Dana Desa dapat ditekan, sehingga dana tersebut benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Pinnur Selalau.
Editor : Eddie Rambo
Author : GPS

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus PPLIPI, Dorong Perempuan Jadi Penggerak SDM dan Ekonomi Desa
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru