Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Lampung Utara

- Editorial Team

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

 

Pelaku yang diamankan yakni I (52) warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas yang telah mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu.

 

“Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar Kasat, Rabu (1/10/25).

Baca juga:  Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan

 

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket sabu yang siap pakai.

 

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

 

“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Marines Aquathlon 2025 Piala Pangkormar Meriahkan HUT ke-80 Korps Marinir di Lampung
Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 
Pencurian Empat Tandan Sawit di Neglasari Berakhir Damai Setelah Mediasi Aparat Pekon dan Polisi
Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.
Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pemerkosaan
Adanya Informasi Pungli Melalui Call Center 110, Jajaran Polres Respon Cepat Dengan Mendatangi TKP
Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:55 WIB

BUPATI TULANG BAWANG BARAT SERAHKAN PENGHARGAAN LOMBA BANK SAMPAH DAN PEMANFAATAN PEKARANGAN RUMAH TAHUN 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 09:47 WIB

Penanaman Ratusan Pohon Warnai Hari Cinta Puspa dan Satwa serta Hari Menanam Pohon Indonesia di Lampung Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

Peduli Banjir Sumatera, Persatuan Wredatama Republik Indonesia Lampung Barat Bersama JNE Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:21 WIB

Meski Dengan Risiko Pendaratan, Helikopter Poludara Baharkam Polri Berhasil Dropping Logistik Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Kerusakan Pasar Trikora Akibat Angin Kencang, Pastikan Perbaikan Dilakukan Segera

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:14 WIB

191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Lampung Timur Gelar Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:04 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Campang Raya

Berita Terbaru