Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

- Editorial Team

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

Globalpewartasakti.com|PESAWARAN(GPS).
Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) MPC Kabupaten Pesawaran menyoroti adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Gedong Tataan. Dugaan ini disampaikan langsung oleh Deni Lukman, selaku Ketua LMPP MPC Kabupaten Pesawaran,Rabu 8 September 2025.

Menurut Deni, LMPP telah melakukan pemantauan dan analisis mendalam terhadap laporan penggunaan dana BOS di wilayah tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya terdapat empat poin indikasi kerugian keuangan negara yang serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melayangkan surat ke pihak Korcam Pendidikan Gedong Tataan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan ini. Namun, jika tidak ada jawaban yang memuaskan dan konkret, kami siap untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Deni Lukman, dalam rilis yang diterima media, Rabu (08 Oktober 2025).

Baca juga:  Staf Ahli Bidang Administrasi Umum : Jejak Wartawan Bangun Daerah Dengan Berita Proporsional

Berikut adalah point-point temuan LMPP yang diduga melanggar sejumlah aturan:

1. Indikasi Penggelembungan Anggaran Administrasi
LMPP menemukan ketidakwajaran proporsi anggaran untuk administrasi satuan pendidikan yang tidak sebanding dengan jumlah siswa.Praktik ini diduga melanggar Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (2) tentang proporsionalitas dana BOS, serta prinsip efisiensi dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1) tentang Keuangan Negara.

2. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Terdapat realisasi dana pemeliharaan yang membengkak namun tidak didukung bukti fisik yang memadai,seperti foto sebelum-sesudah, invoice, atau berita acara. Hal ini bertentangan dengan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3). Selain itu, indikasi penggelembungan anggaran ini juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 8 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Baca juga:  Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Evakuasi Mobil Terperosok ke Ledeng di Desa Jojog Pekalongan

3. Dugaan Adanya Siswa Fiktif
Analisis LMPP dengan membandingkan data Dapodik(Data Pokok Pendidikan) semester ganjil dan genap menemukan anomali. Terdapat perbedaan signifikan jumlah siswa yang tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan yang jelas. “Kami melakukan ekspor data langsung dari laman Dapodikdasmen. Ketidaksesuaian antara data Dapodik dengan kondisi riil di sekolah ini berpotensi menimbulkan kelebihan salur (overpayment) dana BOS,” papar Deni. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data untuk memperoleh dana negara.

4. Praktik Mark-Up Harga dan Fiktifisasi Pengadaan
Temuan lain yang mengemuka adalah adanya kesenjangan harga yang mencolok antara harga pasar dengan nilai yang tercatat dalam realisasi pengadaan barang dan jasa di beberapa sekolah.Hal ini mengindikasikan praktik mark-up yang merugikan negara.

Baca juga:  Dukung SDM Indonesia Sehat dan Bugar, Sesmenpora Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tenis Maesa Open 2025

Deni Lukman menegaskan bahwa LMPP akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat segera melakukan audit investigasi.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Pendidikan, untuk segera turun tangan. Audit mendalam harus dilakukan untuk mengungkap praktik yang diduga koruptif ini dan memulihkan kerugian negara. Masa depan anak-anak tidak boleh ternodai oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

LMPP memberikan waktu Empat Belas hari kerja sejak surat disampaikan untuk mendapatkan respons resmi. Jika tidak diindahkan, langkah hukum dan mobilisasi massa akan menjadi opsi berikutnya.(RED GPS).

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru