Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

 

Pelaku yang diketahui bernama Rusdianto, seorang residivis kasus narkoba, kali ini terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian hingga Rp90 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Parmono, yang menjadi korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui media sosial Facebook.

 

Modus Penipuan Lewat Facebook Marketplace

 

Kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025), ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di Marketplace Facebook. Tertarik dengan harga yang dianggap miring, korban menghubungi nomor yang tercantum di kolom komentar dan dihubungkan dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil tersebut.

Baca juga:  Rumah Makan Bebek Pak Gendut 2 kini hadir diPringsewu.

 

Korban bersama seorang rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman. Setelah mengecek kendaraan dan yakin dengan kebenarannya, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni (No. Rek. 677701038443534).

 

Namun, usai uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tak kunjung bisa dikuasai. Bahkan, Zainuri kemudian mengaku bahwa dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

 

Residivis Jadi Penyedia Rekening “Penampung”

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu pelaku, yakni Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar jejaknya sulit dilacak aparat.

Baca juga:  Warga Pekon Yogyakarta Gading Rejo Kawal Sidang Terbuka Sengketa Tanah Lapangan

 

“Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ungkap AKP Ramon Zamora pada Jumat (10/10/2025)

 

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan karaoke.

 

Diduga Juga Terlibat Penipuan Komoditas Hasil Bumi

 

Tak berhenti di situ, polisi juga mencurigai keterlibatan R dalam kasus penipuan serupa yang menargetkan penjualan hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak. Modusnya sama: menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk menampung hasil kejahatan.

Baca juga:  Kapolres dan Bupati Pringsewu Tinjau Pos Pelayanan dan Pengamanan Lebaran, Pastikan Kenyamanan Pemudik

 

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut.

 

Kapolsek Imbau Warga Waspada

 

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama di platform media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

 

“Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau sebelum memastikan dokumen kepemilikan jelas,” tandasnya (*).

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan
Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat HUT ke-74 Humas Polri: Terus Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers
Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Wamenpora Taufik Harap Pebulu Tangkis Muda di Indonesia Masters Jaga Konsistensi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Okt 2025 - 12:51 WIB