Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

- Editorial Team

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran.

 

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di kawasan pemandian air panas di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.

 

“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, jumat (24/10/2025).

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga:  4 Kg Ganja Diamankan Polisi, Modus Teh Kemasan Rasa Buah

 

“Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Indik.

 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara unit reserse, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat.

 

“Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Eva Dwianan : Pemerintah Bandar Lampung Rencanakan Pembangunan Sport Center Modern Pertama di Bandar Lampung

 

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutupi atau takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Indik Rusmono.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru