Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kekerasan Anak di bawah umur

- Editorial Team

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) -Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H.  mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial DYY (27), Warga Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Januari 2025.

“Pelaku DYY diamankan Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di Rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat,” Ujar Kasat Reskrim

Kronologis kejadian : Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan Pelaku DYY, awalnya korban KW  yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban, namun korban Kw tidak menanggapi, selanjutnya adik tiri korban melempar Kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar,

Baca juga:  Bupati Novriwan Buka Musrenbang Penyusunan RPJMD 2025-2029

kemudian korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja , 

Melihat hal tersebut Pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami  luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Tersangka,di tetapkan Melanggar  Pasal ,Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak,Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Baca juga:  Bupati Tubaba Luncurkan KKO 2025: Siapkan Generasi Atlet Berkarakter

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Tubaba Gencarkan “Lima Pilar Pendidikan Karakter” dan Program Tubaba Berkurban: Disiplin Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Asisten I Tekankan Profesionalisme Satpol PP
Bupati Tubaba Lepas Kontingen Jamda VII Lampung 2025
Sidokes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Wakil Bupati Tubaba Ajak Warga Wujudkan Pasar Sehat dan Nyaman Melalui Gotong Royong
Wakil Bupati Tubaba Pimpin Rakor dan Tinjau Relokasi Kantong Parkir Pasar Dayamurni

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Wamenpora Taufik Harap Pebulu Tangkis Muda di Indonesia Masters Jaga Konsistensi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Okt 2025 - 12:51 WIB