Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kekerasan Anak di bawah umur

- Editorial Team

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) -Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H.  mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial DYY (27), Warga Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Januari 2025.

“Pelaku DYY diamankan Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di Rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat,” Ujar Kasat Reskrim

Kronologis kejadian : Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan Pelaku DYY, awalnya korban KW  yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban, namun korban Kw tidak menanggapi, selanjutnya adik tiri korban melempar Kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar,

Baca juga:  Pemkab Tubaba Gelar Rapat Koordinasi Atasi Maraknya Illegal Fishing

kemudian korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja , 

Melihat hal tersebut Pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami  luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Tersangka,di tetapkan Melanggar  Pasal ,Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak,Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Baca juga:  Pastikan Natal Aman dan Kondusif, Bupati Tubaba Didampingi Wakil Bupati dan Wakapolda Lampung Tinjau Gereja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Pemkab Tubaba Percepat Implementasi Aplikasi SRIKANDI
Kukuhkan Pengurus PWRI-KERTA, Bupati Novriwan Ajak Pensiunan Kolaborasi Wujudkan Masyarakat Madani
Melalui BAZNAS, Pemkab Tubaba Salurkan Beasiswa untuk 200 Siswa Berprestasi
Persiapkan Pendidikan Unggul, Bupati Tubaba dan PUPR Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Perkuat Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi, Bupati Tubaba Salurkan Berbagai Bantuan di Gunung Agung
Perkuat Birokrasi, Pemkab Tubaba Angkat 2.227 PPPK Paruh Waktu di Penghujung 2025
Pastikan Natal Aman dan Kondusif, Bupati Tubaba Didampingi Wakil Bupati dan Wakapolda Lampung Tinjau Gereja
Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Tubaba Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru