UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) Kebijakan yang menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi media kembali menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai tidak hanya keliru secara administratif, tetapi berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Pringsewu, Surohman, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus lulus UKW untuk menjalankan profesi jurnalistik maupun untuk diakui dalam kerja sama media dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara ini diatur oleh hukum, bukan selera birokrasi. Kalau UKW dijadikan alat seleksi kerja sama media, itu bukan pembinaan pers, tapi bentuk pembatasan terselubung,” tegas Surohman, Rabu (21/1/2026).

Surohman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengenal kewajiban UKW sebagai syarat menjadi wartawan.

Baca juga:  Menpora Dito Sebut Majelis Tilawah Al-Qur'an Antar Bangsa DMDI ke-15 Ajang Mempererat Persaudaraan

Pasal 1 angka 1 UU Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 15 ayat (2) menempatkan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme, bukan pemberi izin praktik wartawan.

“Kalau ada pihak yang mewajibkan UKW sebagai syarat eksistensi wartawan, itu tafsir liar yang tidak dikenal dalam UU Pers,” ujar Surohman.

LBH PWRI Pringsewu juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2024, yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

MK menegaskan bahwa:
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Negara wajib melindungi kerja jurnalistik, selama dilakukan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa pers bukan objek kekuasaan. Maka, kebijakan administratif apa pun yang berpotensi menekan pers patut diuji secara hukum,” kata Surohman.

Baca juga:  Pekon Candi Retno Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Menurut LBH PWRI, profesionalisme wartawan diukur dari produk jurnalistik, bukan dari selembar sertifikat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara jelas mengatur:

Pasal 1: Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini.

Pasal 6: Wartawan tidak menyalahgunakan profesi.

“Kalau wartawan sudah bekerja sesuai kode etik, produknya faktual, berimbang, dan terverifikasi, maka di situlah profesionalisme diuji. Bukan di UKW,” tegasnya.

UKW Bukan Alat Sensor Administratif
LBH PWRI menilai, menjadikan UKW sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial pers. Media yang kritis bisa tersingkir, sementara media yang jinak justru dilanggengkan.

“Ini berbahaya bagi demokrasi lokal. Pers tidak boleh dipaksa tunduk melalui jalur administrasi,” ujar Surohman.

Ia menegaskan, wartawan tidak perlu takut jika tidak diajak kerja sama.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Lepas Asiyah Tsaqibah Al-Mufidah Wakili Lampung di STQH Nasional 2025

“Kalau tidak diajak kerja sama, ya tetap bekerja. Kritik jalan terus. Investigasi jalan terus. Asal profesional dan sesuai hukum,” katanya lugas.

Surohman menegaskan, LBH PWRI Pringsewu hadir sebagai benteng hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami diskriminasi, intimidasi, atau upaya pembungkaman. Tapi ingat, kami hanya berdiri untuk wartawan yang bekerja benar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal hukum.

“Yang melanggar etik, memeras, atau menyalahgunakan profesi, silakan diproses. Tapi jangan generalisasi dan jangan kriminalisasi pers,” tandasnya.

LBH PWRI Pringsewu mengajak seluruh wartawan, baik yang sudah maupun belum UKW, untuk membuktikan kualitas lewat karya jurnalistik yang bermutu dan berpihak pada kepentingan publik.

“Pers tidak butuh izin untuk jujur. Pers hanya butuh keberanian, etika, dan integritas,” pungkas Surohman.(Red GPS)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB