UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) Kebijakan yang menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi media kembali menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai tidak hanya keliru secara administratif, tetapi berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Pringsewu, Surohman, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus lulus UKW untuk menjalankan profesi jurnalistik maupun untuk diakui dalam kerja sama media dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara ini diatur oleh hukum, bukan selera birokrasi. Kalau UKW dijadikan alat seleksi kerja sama media, itu bukan pembinaan pers, tapi bentuk pembatasan terselubung,” tegas Surohman, Rabu (21/1/2026).

Surohman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengenal kewajiban UKW sebagai syarat menjadi wartawan.

Baca juga:  LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.

Pasal 1 angka 1 UU Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 15 ayat (2) menempatkan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme, bukan pemberi izin praktik wartawan.

“Kalau ada pihak yang mewajibkan UKW sebagai syarat eksistensi wartawan, itu tafsir liar yang tidak dikenal dalam UU Pers,” ujar Surohman.

LBH PWRI Pringsewu juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2024, yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

MK menegaskan bahwa:
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Negara wajib melindungi kerja jurnalistik, selama dilakukan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa pers bukan objek kekuasaan. Maka, kebijakan administratif apa pun yang berpotensi menekan pers patut diuji secara hukum,” kata Surohman.

Baca juga:  Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal di Depan Toko Elektronik di Pringsewu

Menurut LBH PWRI, profesionalisme wartawan diukur dari produk jurnalistik, bukan dari selembar sertifikat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara jelas mengatur:

Pasal 1: Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini.

Pasal 6: Wartawan tidak menyalahgunakan profesi.

“Kalau wartawan sudah bekerja sesuai kode etik, produknya faktual, berimbang, dan terverifikasi, maka di situlah profesionalisme diuji. Bukan di UKW,” tegasnya.

UKW Bukan Alat Sensor Administratif
LBH PWRI menilai, menjadikan UKW sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial pers. Media yang kritis bisa tersingkir, sementara media yang jinak justru dilanggengkan.

“Ini berbahaya bagi demokrasi lokal. Pers tidak boleh dipaksa tunduk melalui jalur administrasi,” ujar Surohman.

Ia menegaskan, wartawan tidak perlu takut jika tidak diajak kerja sama.

Baca juga:  Presiden Prabowo dan Ratu Máxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

“Kalau tidak diajak kerja sama, ya tetap bekerja. Kritik jalan terus. Investigasi jalan terus. Asal profesional dan sesuai hukum,” katanya lugas.

Surohman menegaskan, LBH PWRI Pringsewu hadir sebagai benteng hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami diskriminasi, intimidasi, atau upaya pembungkaman. Tapi ingat, kami hanya berdiri untuk wartawan yang bekerja benar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal hukum.

“Yang melanggar etik, memeras, atau menyalahgunakan profesi, silakan diproses. Tapi jangan generalisasi dan jangan kriminalisasi pers,” tandasnya.

LBH PWRI Pringsewu mengajak seluruh wartawan, baik yang sudah maupun belum UKW, untuk membuktikan kualitas lewat karya jurnalistik yang bermutu dan berpihak pada kepentingan publik.

“Pers tidak butuh izin untuk jujur. Pers hanya butuh keberanian, etika, dan integritas,” pungkas Surohman.(Red GPS)

Berita Terkait

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
Gelar FGT, KPU Lampung Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB