Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – kawanan sindikat penipuan gabah petani, nekat beraksi diwilayah Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Jumat (9/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah : MI (24) warga Kecamatan Mataram Baru, EP (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MI (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan DA (35) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan gabah, terhadap HW (32) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka, dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp, kemudian memesan gabah dengan total sekitar 60 ton, dan meminta dikirimkan gudang di wilayah Kecamatan Batanghari.
Saat dilakukan konfirmasi oleh korban, ternyata pemilik gudang sudah melakukan proses pembayaran gabah tersebut, melalui proses transfer, ke rekening yang diakui tersangka, merupakan rekening istri korban.
Korban yang merasa ditipu oleh para tersangka, dengan nilai kerugian mencapai 380 juta rupiah, segera melaporkan peristiwa yang menimpanya, kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, sehingga berhasil meringkus para tersangka.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Timur