Berkas Perkara DInyatakan Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan Pringsewu

- Editorial Team

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kepolisian Sektor Sukoharjo secara resmi melimpahkan berkas perkara, dua orang tersangka, serta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (24/6/2025).

Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Keduanya sebelumnya ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat (25/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:  Tancap Gas di Awal Tahun, Polsek Bumi Ratu Nuban Bongkar Dua Kasus Pencurian dalam Sehari

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam menuntaskan proses hukum secara profesional, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka dan keadilan bagi para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa,” ujar AKP Riyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua unit ponsel.

Baca juga:  Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

Diketahui, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. Namun aksi mereka digagalkan oleh seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka. Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Banyumas setelah motor yang mereka kendarai terjatuh.

Baca juga:  Polres Pringsewu Kerahkan Puluhan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025

Kedua tersangka yang sempat menjadi bulan-bulanan massa kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 lokasi pencurian hanya di wilayah Pringsewu.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Perkuat Konsolidasi Lahan Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Konsolidasi Lahan Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:52 WIB

Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:26 WIB

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:22 WIB

Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:23 WIB

Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk

Senin, 26 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

Berita Terbaru