CLEO Perusahaan Air Minum yang berada diPringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda.

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Air Minum Cleo Pringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda

Globalpewartasakti.com |Pringsewu (GPS). Perusahaan air minum kemasan Cleo (PT. Sariguna Primatirta, Tbk) yang beroperasi dan membuka gudang distribusi di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diduga dengan sengaja melawan hukum dengan menghindari kewajiban pajak serta melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Cleo terindikasi menghindari pajak dengan tidak memasang plang dan identitas lainnya di gudang tersebut sehingga terhindar tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, operasional perusahaan tersebut disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari warga sekitar dan sejumlah aktivis masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Dinas terkait Pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu juga akan segera melakukan investigasi terkait gudang ini.

Kasus ini mulai mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah adanya audit keuangan dan laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya kejanggalan dalam aktivitas perusahaan.

Diduga, perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak untuk mengurangi beban operasional dan meningkatkan keuntungan. Selain itu, ada indikasi bahwa mereka tidak memenuhi standar izin yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Satgas PKH Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

Pemerintah daerah telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, Cleo Pringsewu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui pajak atau retribusi. Pihak Cleo Pringsewu sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Hal ini terungkap setelah tim investigasi melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu pada Rabu, (12/03/2025).

Setelah dikonfirmasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu, tim investigasi kami menemukan informasi bahwa tidak ada izin gudang Cleo yang terdapat di Kecamatan Gadingrejo tersebut.

Hasil konfirmasi bersama Riki Agung Yulianto, selaku pejabat Penata Perizinan di Dinas DPM-PTSP, beliau menjelaskan, kalau hanya gudang, tidak perlu izin produksi, karena air mineral nya tidak di produksi di Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  WUJUD MILITANSI PRAJURIT "AJABRA" PADA TRADISI RENANG SELAT KELAGIAN Lampung.

“Untuk izin produksi, karena tidak di produksi di Kabupaten Pringsewu, ya tidak perlu izin produksi. Tetapi, walaupun demikian, harus ada izin Tanda Daftar Gudang (TDG), karena ada gudang untuk penyimpanan barang dan di distribusikan di wilayah Kabupaten Pringsewu”. Terangnya

Ditambahkan olehnya. “Kalau menurut data yang ada di dinas kami, atas nama PT. Sariguna Primatirta, Tbk atau atas nama Cleo, tidak ada datanya. Artinya, pihak yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin TDG atau izin yang lain”. Tegasnya.

Selain penelusuran izin di Dinas DPM-PTS Pringsewu, Tim investigasi juga konfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hasil penelusuran kami. Bahwa Dispenda hanya bisa mengenakan pajak berupa reklame, tidak ada pajak untuk distribusi barang dagangannya, karena itu ranahnya Dinas Koperindag, khusus nya bidang perdagangan.

“Kami dari Dispenda Pringsewu hanya bisa menarik retribusi reklame / papan nama dari suatu perusahaan, dikarenakan gudang tersebut tidak ada plangnya, ya kami tidak bisa menarik retribusinya, kami pernah memproses plang neonbox Cleo yang ada di daerah Pekon Sidoharjo, tetapi sampai sekarang belum diselesaikan prosesnya oleh pihak Cleo tersebut”. Jelas Hendri Nofrizal sebagai Analis Pajak dinas Pendapatan Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Ada Apa Dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung: Pekerjaan Tanggul Sungai Membuat Rakyat Sengsara

Ditambahkan dari pihak Dispenda.
“Kami akan segera turun ke lapangan, cek langsung kondisi gudang Cleo yang dimaksud, agar kami bisa melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Retribusi dan lainnya kepada yang bersangkutan”. Imbuhnya

sementara itu awak media juga meminta konfirmasi dari pihak dinas koperindag Pringsewu, Bapak Reka menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, jika sudah mendapatkan pemberitahuan terkait permohonan Tanda Daftar Gudang (TDG) maka pihak koperindag akan turun kelapangan untuk uji kelayakan.

“Kami belum tau bang soal izin gudang Cleo ini, jika sudah ada permohonan keperizinan satu pintu nanti kita turun kelapangan untuk uji kelayakan, karena wewenang kami adalah memberikan rekomendasi layak atau tidak,” ujar Reka saat dikonfirmasi melalui telepon.(Red GPS)

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak
Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN
Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina
Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas
Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB