Curi Emas 20 gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang wanita berinisial SY (33), warga Sukarame II, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, usai membawa membawa kabur perhiasan berupa gelang dan kalung emas disalah satu toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025).

“Pelaku ini berpura-pura membeli gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025).

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan kalung motif rantai medan seberat 20 gram. Lalu pelaku sempat membayar segelas emas terlebih dahulu, dan berpura-pura akan membayar kalung emas yang 20 gram.

Saat korban sedang membuatkan surat sertifikat dan kupon bonus pembelian, pelaku mengambil kalung emas 20 gram. Kemudian pelaku melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dipakainya.

“Jadi pelaku ini berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh pegawai toko, namun tidak berhasil ditangkap,” ungkap AKP Dhedi Ardi Putra.

Dua hari kemudian, Kapolsek menyebut, pelaku menyuruh temannya untuk menjual emas tersebut ke toko emas yang ada di pasar Bandar Lampung.

Namun apesnya, orang yang diminta untuk menjual barang tersebut, malah menjual emas hasil rampasannya ke toko yang sama.

Baca juga:  Sidang Perdana KIP, Ketua PWRI Metro : Suparwan Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur Tidak Paham Aturan.

“Pada saat hendak melakukan transaksi, korban dan pegawai emas toko ini masih ingat dengan ciri-ciri emas, yang akan dijual teman pelaku,” sebut AKP Dhedi Ardi Putra.

Melihat itu, pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan, dan langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut, hingga mengakui ia hanya diperintah pelaku untuk menjualnya.

Sementara orang yang disuruh menjual emas tersebut, tidak mengetahui bahwa emas yang hendak dijualnya merupakan hasil curian di toko tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:  Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui nekat melakukan aksi tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Sebab pelaku melakukan aksi tersebut, untuk membiayai sekolah dua anaknya karena suaminya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian toko emas, dan satu gelang emas anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP paling lama lima tahun pidana penjara, dan Pasal 372 KUHP paling lama empat tahun pidana penjara. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Satgas Saber Pangan Polda Lampung Bersama Bapanas RI Sidak Perusahaan CPO dan Minyak Goreng
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Turun Langsung Penertiban Bangunan Mewah di Salah Satu Kawasan Perumahan
Walikota Eva Dwiana : KROVE Pantai Indah, Kota Bersih
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono
Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Kontraktor Alor Terombang-ambing, BAM DPR: Jangan Sampai Terabaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:24 WIB

Kemenpora Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan di Kalbar

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Berita Terbaru