Belum 24 Jam Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Dan Amankan Dua Pengedar

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 di Mako Polres Way Kanan.

 

Melakukan ekspose hasil kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Belum 24 jam dari komitmen Kapolres Way Kanan perang terhadap narkoba, Polres Way Kanan kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba.

 

Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 (lima) kasus dan mengamankan 8 tersangka, 2 diantaranya merupakan pengedar jenis sabu dan 6 TSK diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

 

*Diduga sebagai pengedar narkotika* bukan tanaman jenis sabu, adapun tersangkanya yakni HS alias Uda Andi (46) berdomisili di Km 5 Blambangan Umpu. (TSK HS ini juga merupakan pemilik barang bukti sabu 40,08 gram dari TSK WF yang sudah diamankan terlebih dahulu pada Jum’at, 5/9/2025 di Kelurahan Blambangan Umpu).

 

Selanjutnya TSK kedua diduga pengedar narkotika inisial RF (24) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  Gasak Motor dan HP Anak SMP, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Rumbia

 

“Tersangka HS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi ini ditangkap dikediamannya Km 5 Blambangan Umpu, pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,”ujar Kapolres.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK HS. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam rumah terlapor.

 

Dari tersangka HS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,32 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.

 

Sementara untuk TSK RF, diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu diamankan pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 pukul 00.30 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Dari tersangka RF ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp. 350.000,00. Satu lembar kertas yang bertuliskan nomor rekening, 7 sedotan berbentuk skop dan dua alat hisap sabu.

Baca juga:  Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

 

Selanjutnya 3 (tiga) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang, 3 diantaranya wanita adapun terduga TSK inisial BR alias Abeng (19) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, FY (26) berdomisli di Desa Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

 

NDY alias DEA (28), NM (20) dan LRD (31) berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan dan MR (46) berdomisili di Km 5 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Terhadap barang bukti penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan penyitaan berupa satu plastik klip berukuran 3,5×2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram.

 

Satu plastik klip berukuran 2,5×3 cm bekas sisa pakai, jarum suntik yang sudah di modifikasi, dua sedotan berbentuk skop, satu kaca pirek, seperangkat alat hisap sabu/bong, dua korek api gas tanpa kepala.

 

TSK HS diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

 

TSK RF diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Untuk 6 Tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi di Nusa Wungu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:09 WIB

Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan, Minim Pengawasan, dan Tak Transparan, Pengelolaan Dapur MBG Di Pasir Ukir Jadi Sorotan publik. 

Berita Terbaru