Diburu Petugas, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

Kasus ini melibatkan pelaku IJ (33), seorang buruh asal Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Berkat upaya persuasif petugas, IJ menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Tengah, pada Senin (10/3/25) dengan diantar oleh pihak keluarganya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan lapangan Sri Marga Rahayu, Kampung setempat.

Saat kejadian, kata Kasi Humas, korban AD (41) tersebut sedang duduk di depan rumahnya.

Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk minum minuman beralkohol.

“Namun, korban menolak ajakan tersebut, yang kemudian memicu cekcok mulut antara keduanya,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Sabtu 15/3/25).

Setelah adu mulut, lanjutnya, pelaku sempat pulang ke rumahnya.

“Tak berselang lama, ia kembali dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik sepanjang lebih kurang 10 cm,” jelasnya.

Tanpa peringatan, pelaku pun langsung menyerang korban dengan mengarahkan senjata tajam tersebut ke lehernya.

Korban berhasil menghindar, namun mengalami luka bacokan sebanyak dua kali di bahu kiri.

Setelah kejadian, korban segera melarikan diri dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, sebelum akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Kasi Humas mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pihak keluarga pelaku menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan IJ ke Polres Lampung Tengah, pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit memberikan apresiasi kepada keluarga pelaku yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan pelaku ke Polisi.

“Kami mengapresiasi pihak keluarga yang telah menyerahkan pelaku. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian dalam menegakkan hukum,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi, agar bisa segera di tindaklanjuti.(*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *