Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong Diwilayah Bandar Lampung

- Editorial Team

Selasa, 11 November 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS) – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan HR. Mangoendiprodjo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

 

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, didampingi Kasubbid Pid Bidhumas Polda Lampung AKBP Deni Saputra, di Halaman Jatanras Polda Lampung, Selasa(11/11/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Modus operandi yang digunakan terbilang terencana, mulai dari survei lokasi, pembelian alat, hingga pengecekan rumah kosong dengan berpura-pura memanggil pemilik rumah. Satu orang bertugas sebagai pengintai dan pengemudi, sementara dua lainnya masuk dengan memanjat pagar dan membongkar jendela beserta teralis.

Baca juga:  Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

 

Dalam penyampaian nya, Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan,

 

“Kami berhasil mengamankan ketiga tersangka berinisial N, T, dan A di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB. Modus operandi yang digunakan terbilang terencana, mulai dari survei lokasi, pembelian alat, hingga pengecekan rumah kosong dengan berpura-pura memanggil pemilik rumah. Pelaku menggunakan mobil sebagai sarana mobilitas dan pelarian.” Ucap Kasubdit

 

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

AKBP Ujang menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa (4/11/25) ketika ketiga tersangka tiba di Bandar Lampung dan menginap di hotel. Keesokan harinya, mereka membeli peralatan berupa linggis, obeng, dan pahat beton di pasar sebelum melakukan aksi pencurian di rumah korban.

 

“Kami menerapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Motif kejahatan ini didominasi faktor ekonomi. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” tegas AKBP Ujang.

Baca juga:  Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

 

Sejumlah Barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan untuk kepentingan lebih lanjut, selain itu petugas juga mengamankan 1 unit mobil kendaraan yang digunakan pelaku serta peralatan yang digunakan untuk membobol rumah seperti linggis, obeng, dan pahat beton.

 

Diharapkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam waktu lama, silahkan laporkan kepada tetangga sekitar atau langsung ke kantor Kepolisian terdekat. Masyarakat juga dihimbau segera melaporkan ke Polisi jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Gelar FGT, KPU Lampung Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:22 WIB

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:31 WIB