DPD PWRI Lampung Untuk Kesekian Kalinya Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik.

- Editorial Team

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD PWRI Lampung Untuk Kesekian Kalinya Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan atas sengketa Informasi Publik, dimana pihak pemohon adalah Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI), sedangkan termohon adalah PPID Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal S.Ag.,
dan anggota Majelis Komisioner, Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., mengabulkan permohonan pemohon sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon dengan register perkara nomor 005/VI/KIProv-LPG-PS/2025.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili dan memutuskan mengabulkan permohonan DPD PWRI Lampung selaku Pemohon.

“Memerintahkan Kepala Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Aminudin, selaku atasan PPID Teluk Pandan, memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Hurun Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Hurun Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Hurun Tahun Anggaran 2024,”ujar Ketua Majelis Komisioner.

Baca juga:  Lagi dan Lagi, Dua Periode Menjabat: Desakan Warga Minta Usut Tuntas ADD Desa Sukamandi, Way Lima Pesawaran Semakin Deras.

Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi antara DPD PWRI Lampung dengan PPID Hurun bermula permintaan informasi yang diajukan DPD PWRI kepada PPID Hurun. Namun PPID Hurun menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan Pemohon bukanlah sebagai petugas APIP. DPD PWRI Lampung kemudian menggugat PPID Hurun ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Dalam Keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum Andi Triawan S.H.,M.H.,selaku kuasa hukum DPD PWRI Lampung dari LBH PWRI mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang mengadili perkara a quo.

Baca juga:  Rahmawati Herdian Anggota DPR-RI dari Komisi IX, Lakukan Kunjungan Kerja ke SPPG Tanjungan Katibung 002

“Saya selaku salah satu Tim kuasa hukum pemohon yang mengikuti sidang putusan hari ini, mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang telah berlaku adil terhadap pemohon dan termohon, sehingga memutuskan perkara a quo ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Andi.

Menurut Andi, KI Provinsi Lampung sudah memberikan putusan yang tepat dalam komitmennya guna menegakkan hak publik atas informasi.

“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, memutuskan bahwa PPID Desa Hurun diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini,” ucap Andi.

Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa KIP Lampung berkomitmen menjaga transparansi publik.

Selain itu menurut Andi, sengketa ini adalah juga merupakan pembelajaran bagi semua pihak bahwa, informasi publik itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.

“Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Andi.

Lebih jauh Andi Triawan S.H.,M.H., yang merupakan pengacara muda yang penuh semangat dan energik itu mengatakan bahwa, permohonan informasi publik itu berdasarkan UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Warga Yang Terdampak Banjir Di Bandar Lampung

“Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Tandas Andi.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam institusi pemerintah, Badan Publik, BUMN serta BUMD yang mengelola dan menggunakan keuangan negara. Keputusan ini berdasarkan asas keterbukaan informasi dan untuk mendukung kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemerintah.

Dengan keputusan ini, diharapkan PPID Hurun segera mengambil langkah konkret untuk memberikan data yang diminta. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dapat membuahkan hasil melalui jalur hukum. | (**)

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB