Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022.

- Editorial Team

Rabu, 16 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022. 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Globalpewartasakti.Com|Pringsewu(GPS).
Hari Rabu 16 April 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Dana tersebut diserahkan oleh saksi selaku penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Baca juga:  SILATURAHMI DAN DIALOG KEBANGSAAN MENOLAK PAHAM RADIKAL DAN INTOLERAN DI KABUPATEN PESAWARAN
Baca juga:  Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang

Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari berbagai pihak yang turut menikmati aliran dana hibah dimaksud, dengan total nilai sebesar Rp414.974.684,-. Dengan demikian, hingga saat ini jumlah keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu mencapai Rp494.974.684,-, dari total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,-.

Baca juga:  Bupati Novriwan Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Tubaba

Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan penanganan perkara ini profesional dan sesuai aturan.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Konflik Keluarga Berujung Maut di Selagai Lingga, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu
Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WIB

Sudjatmiko Dorong DDT Dipercepat, Pisahkan Jalur KRL dan Kereta Jarak Jauh

Rabu, 29 April 2026 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional

Senin, 27 April 2026 - 09:27 WIB

Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:06 WIB

Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 12:20 WIB

Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang

Berita Terbaru