Dua Pria Diamankan Polisi di Pendopo Pringsewu karena Bawa Sajam, Satu Positif Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Dua pria berinisial HH (20) Warga Pekon Ngarip,  Kecamatan Ulu Belu dan RS (33) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polres Pringsewu pada Selasa (1/7/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

Penangkapan berawal dari kecurigaan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.

Baca juga:  Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dari hasil interogasi, HH mengakui bahwa golok yang dibawanya tersebut milik RS. Senjata tajam itu sengaja dibeli dan dibawa oleh keduanya untuk mengaiaya seseorang yang menurut pengakuan para pelaku, sebelumnya telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.

“Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum berhasil menemukan orang yang dicari, keduanya terlebih dahulu terjaring tim patroli reserse kriminal Polres Pringsewu,” ungkap AKP Priyono pada Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Pemerintah Pekon Gadingrejo Utara Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

“Kedua pelaku terancam hukumannya kurungan 10 tahun penjara.” tandasnya (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Ny. Rahayu Riyanto Pamungkas Dikukuhkan sebagai Duta Peduli Stunting Pringsewu
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 11:45 WIB

Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Senin, 16 Mar 2026 - 11:55 WIB