Hendak Bawa Motor Curian, Polisi di Bandar Lampung Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  –  Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk MD (33), warga Desa Peniyangan, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, usai mencuri sepeda motor milik korban berinisial EL, warga panjang, Bandar Lampung.

Pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban, Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku terjaring patroli hunting yang dilakukan petugas pada Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Panjang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku kita bekuk usai mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Panjang,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).

Saat ditangkap, petugas turut menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian berikut 1 bilah sajam.

“Hasil pemeriksaan sementara, sudah 10 kali pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung, modusnya sama menggunakan kunci letter T,” Kata Kompol Enrico.

Polisi kini terus memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kompol Enrico. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *