Janji Kencan di Michat Berujung Mimpi Buruk: Wanita Diperkosa dan Dirampok

- Editorial Team

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya sepekan kemudian pada Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.

“Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan. Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (4/8/2025).

Kompol Rohmadi menambahkan, berkat kerja cepat tim reskrim, identitas pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.

Baca juga:  Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025,Pengusaha Jasa Transportasi dari Palembang era 1940-1970.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan Pekon Sidoharjo. Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga:  Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal.

Kapolsek juga mengajak siapa pun, khususnya para perempuan, yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. “Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini,” tegas Kompol Rohmadi.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru