JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

- Editorial Team

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Hari rabu tanggal 21 Mei 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu kembali menghadiri sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Tri Prameswari dan Terdakwa Rustiyan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga:  Polres Pringsewu Pastikan Kelancaran Lalu Lintas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, yaitu Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.

Baca juga:  Pimpinan Redaksi Citra Hukum Surohman S.H.: Idul Adha adalah Momentum Pengorbanan untuk Keadilan

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yaitu:

1. Nang Abidin Hasan
(Kepala Laksana BPBD Kab. Pringsewu 2023–sekarang; Kabag Kesra Setdakab Pringsewu Februari–Agustus 2021)

2. Oki Herawan Saputra
(Staf Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu; Anggota Sekretariat LPTQ Kab. Pringsewu Periode 2020–2025)

Baca juga:  Azana Hospitality Raih Penghargaan “Best Local Hotel Management” di Ajang Exquisite Awards 2025.

3. Nurilah Sayekti
(Staf Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu; Anggota Sekretariat LPTQ Kab. Pringsewu Periode 2020–2025)

Keterangan para saksi mendukung pembuktian, Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(NAZIR GPS).

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru