JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

- Editorial Team

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Hari rabu tanggal 21 Mei 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu kembali menghadiri sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Tri Prameswari dan Terdakwa Rustiyan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga:  Upacara HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran Berlangsung Khidmat, Bupati Dendi Sampaikan Pesan Perpisahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, yaitu Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yaitu:

1. Nang Abidin Hasan
(Kepala Laksana BPBD Kab. Pringsewu 2023–sekarang; Kabag Kesra Setdakab Pringsewu Februari–Agustus 2021)

2. Oki Herawan Saputra
(Staf Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu; Anggota Sekretariat LPTQ Kab. Pringsewu Periode 2020–2025)

Baca juga:  Rumah Makan Sambel Seruit Mbah Munji Hadirkan Sensasi Rasa Khas Nusantara dengan Harga Bersahabat

3. Nurilah Sayekti
(Staf Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu; Anggota Sekretariat LPTQ Kab. Pringsewu Periode 2020–2025)

Keterangan para saksi mendukung pembuktian, Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(NAZIR GPS).

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Turun Langsung Penertiban Bangunan Mewah di Salah Satu Kawasan Perumahan
Perkuat Layanan Umat, Pemkab Pringsewu Serahkan Kendaraan Operasional Kepada BAZNAS
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Bupati Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play
Pemkab Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
Walikota Eva Dwiana : KROVE Pantai Indah, Kota Bersih
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:20 WIB

Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:45 WIB

Lakukan Rotasi, Menkeu Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:11 WIB